Ahad 04 Mar 2018 11:14 WIB

Kuasa Hukum Fadli tak Takut Laporan Balik Ananda Sukarlan

Mahendradatta menantang kuasa hukum Ananda Sukarlan untuk merealisasikan niat itu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Mahendradatta
Foto: Antara
Mahendradatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Fadli Zon, Mahendradatta, mengaku tidak mempermasalahkan kliennya akan dilaporkan balik oleh tim kuasa hukum Ananda Sukarlan. Mahendradatta pun mempersilakan pihak Ananda Sukarlan untuk melaporkan balik Fadli Zon.

"Silakan, sangat ditunggu dan LP nya kalau tentang LP Pak Fadli kan akhirnya harus dibuktikan bahwa Keterangan Palsu artinya makin segera diproses LP Pak Fadli dan dibuktikan palsu," kata Mahendra pada Republika, Ahad (4/3).

Mahendradatta mengatakan, jika pelaporan balik itu benar akan dilakukan, justru hal ini akan memberikan manfaat bagi kliennya. Sebab, hal ini menjadikan laporan yang dibuat Fadli Zon semakin cepat ditindaklanjuti.

"Hal ini justru sangat membantu kita dalam mendorong LP Pak Fadli segera diproses," ujar dia.

Mahendradatta pun menantang kuasa hukum Ananda Sukarlan untuk merealisasikan niat melaporkan balik tersebut. "Malah sangat terima kasih kalau LP balik tersebut dilakukan, dan kita turut berterima kasih dan mendorong agar LP tersebut dilakukan, bukan sekedar omong doang," kata dia menegaskan.

LBH GP Ansor sebagai kuasa hukum Ananda Sukarlan sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengenai postingan di media sosial yang menyangkut ujaran kebencian. Pengacara Ananda Sukarlan dari LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menjelaskan LBH Ansor juga akan mempertimbangkan langkah serupa dalam hal terdapat unggahan Fadli Zon yang mengandung ujaran kebencian (hate speech) maupun provokasi.

"Masih dipertimbangkan (untuk melaporkan Fadli Zon)," ujar Dendy Zuhairil Finsa kepada Republika.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, pada Jumat (2/3), untuk melaporkan akun milk Ananda atas tuduhan fitnah. Laporan tersebut pun diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP 301/III/2018/Bareskrim tertanggal 2 Maret 2018.

Fadli Zon menilai, Ananda melalui akun tersebut melakukan penyebaran publikasi informasi hoaks berupa foto dengan keterangan bohong. Dalam foto yang di-retweet oleh akun Ananda menunjukkan Fadli bersama Prabowo Subianto makan dengan seorang pemuda. 

Keterangan foto tersebut mengatakan, Fadli dan Prabowo sedang makan siang dengan administrator penyebar hoaks dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Padahal, kata Fadli, foto tersebut sebenarnya merupakan fotonya menyambut seorang pendukung Anies Baswedan bernama Eko yang berjalan kaki dari kota Madiun saat gelaran Pilkada DKI Jakarta tahun lalu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto pun sudah menyatakan, pada prinsipnya Polri akan menerima laporan dari siapapun. Apabila laporan dari Fadli Zon mengandung unsur pidana, maka Polri siap melakukan tindak lanjut. "Kalau ada yang melapor kita akan terima, penegak hukum tidak boleh membedakan, siapapun yg melapor akan akan kita tangani sesuai prosedur yang berlaku," ucap Setyo.

Baca: Ini Pembelaan Ananda Sukarlan Lewat Pengacaranya

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement