Ahad 04 Mar 2018 08:19 WIB

Polres Sukabumi Kota Tangkap Enam Pelaku Curanmor

Satu orang telah melakukan pencurian sepeda motor di 14 lokasi di Sukabumi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ratna Puspita
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota menangkap sebanyak enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari enam orang tersangka tersebut satu orang di antaranya telah melakukan pencurian sepeda motor di 14 titik berbeda di Kota Sukabumi.

Data Satreskrim Polres Sukabumi Kota menyebutkan, dari enam tersangka itu empat orang diantaranya terkait kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yakni DR alias Japra, AP alias Blek, HR, dan DK. Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan dua tersangka yakni DA alias Dendi dan DJ.

“Dalam beberapa hari terakhir kami mengungkap kasus curanmor dan curas sebanyak enam orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Budi Nuryanto kepada wartawan, Ahad (4/3). 

Kasus curanmor, dia mengatakan, berdasarkan laporan kejadian pencurian sepeda motor di halaman parkir rumah makan di Jalan Siliwangi Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada 14 Februari 2018. Modusnya, Budi mengatakan, para tersangka mengintai sepeda motor yang terparkir di halaman rumah makan. 

Setelah menemukan target, dia melanjutkan, tersangka merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T.  Selepas itu, Budi mengungkapkan, para tersangka membawa sepeda motor hasil curian kepada tersangka lainnya untuk dijual. 

Ia menerangkan salah satu tersangka yakni DR alias Japra telah melakukan pencurian di wilayah Kota Sukabumi sebanyak 14 kali. Sebelumnya tersangka DR juga pernah dihukum dalam perkara yang sama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi.

Budi mengatakan, untuk dua tersangka lainnya yang melakukan curas melakukan pencurian di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kampung Cicau Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada 18 Februari 2018. Tersangka DA dan DJ melakukan pencurian sepeda motor dan handphone (HP) korban dengan cara kekerasan menggunakan golok corbek. 

Atas kejahatannya, Budi mengatakan, empat tersangka kasus curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke-3 dan ke-5 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara tersangka curas dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement