REPUBLIKA.CO.ID, Saksi PBB: Perubahan Hasil Verifikasi di Papua Barat Harus Melalui Rapat Pleno
JAKARTA--Saksi ahli dari Partai Bulan Bintang (PBB) Zainal Arifin Hoesein mengatakan, perubahan atas hasil verifikasi terhadap partai tersebut di Provinsi Papua Barat harus ditempuh melalui mekanisme rapat pleno. Dia menegaskan tidak mungkin putusan rapat pleno dianulir oleh salah satu anggota KPU setempat tanpa melalui mekanisme itu.
"Perubahan sekecil apa pun harus melalui rapat pleno. Tak mungkin putusan rapat pleno (penetapan hasil verifikasi parpol di tingkat Provinsi Papua Barat), dianulir oleh salah satu anggota KPU. Kalau seorang memutuskan sendiri tanpa rapat pleno maka itu tidak sah," jelas Zainal dalam sidang ajudikasi kelima penyelesaian sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019, yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).
Dia pun melanjutkan, pembacaan putusan adalah agenda di dalam rapat pleno. Maka, apa yang diucapkan Ketua KPU, itu mewakili anggotanya.
Dan hal tersebut, lanjut Zainal, merupakan keputusan dari rapat pleno. Karena itu, jika terdapat perubahan hasil verifikasi yang tertuang dalam berita acara setelah rapat pleno penetapan hasil verifikasi parpol di Papua Barat dilakukan, maka dia berpendapat bahwa perkataan yang diucapkan dalam rapat pleno lah yang berlaku.
"Yang diucapkan dalam rapat pleno adalah yang berlaku. Tidak mungkin putusan rapat pleno dianulir oleh salah satu anggota KPU. Kalau seorang memutuskan sendiri tanpa rapat pleno, itu tidak sah," tegas mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Pernyataan Zainal ini, memberikan penguatan terhadap dugaan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra sebelumnya. Pada Kamis (1/3) Yusril mengkritisi tindakan KPUD Manokwari Selatan yang diduga melakukan perubahan terhadap hasil verifikasi terhadap partainya. Dia menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh KPUD Manokwari Selatan atas permintaan KPU Provinsi Papua Barat.
Pada Kamis, anggota KPU Provinsi Papua Barat, Yotam Senis, mengakui telah mengusulkan kepada KPUD Manokwari Selatan untuk mengubah berita acara hasil verifikasi terhadap DPC PBB daerah itu. Dia membenarkan jika hal tersebut dilakukan sebelum rapat pleno hasil verifikasi parpol tingkat Provinsi Papua Barat dilaksanakan.
"Sebelumnya, berita acara hasil verifikasi DPC PBB di Manokwari Selatan belum memenuhi syarat (BMS). Kemudian saya sampaikan kepada Ketua KPUD Manokwari Selatan Pak Abraham Ramandey bahwa harus dibacakan sebagai tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Yotam dalam persidangan sebelumnya.
Meski demikian, dia tetap menegaskan, tidak ada perintah mengubah hasil verifikasi DPC PBB pada berita acara dari KPUD Manokwari Selatan. Jotam menegaskan, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan peraturan sebagai anggota KPU Provinsi.
Dalam persidangan itu dia pun menegaskan, penulisan BMS pada status verifikasi sebaran keanggotaan di Manokwari Selatan bukan arahan KPU Provinsi. Jotam melanjutkan, selama pleno penetapan hasil verifikasi parpol di Provinsi Papua Barat, tidak ada koreksi dari Bawaslu dan pihak parpol.
"Sehari setelah pleno di provinsi, atau pada 13 Februari ada koreksi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat," katanya.