Jumat 02 Mar 2018 19:02 WIB

Pengacara Jonru Pertimbangkan Banding Atas Vonis Hakim

Pengacara akan mempertimbangakan banding atas vonis hakim terhadap Jonru

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru  menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jon Riah Ukur (Jonru) Ginting, Djudju Purwantoro mengatakan akan berpikir dahulu untuk mengajukan banding, usai vonis yang dinyatakan dalam sidang Jonru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Paling tidak, ia diberikan waktu satu pekan untuk menyatakan keputusan timnya.

"Pertama prinsipnya sebagai kuasa hukum menghormati keputusan hakim, walaupun banyak pertimbangkan normatif daripada bukti materiil. Kita pikir-pikir dulu ya, belum bisa bilang akan banding atau tidak. Kira-kira satu pekan lah," jelasnya saat ditemui Republika.co.id usai sidang, Jumat (2/3).

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Muchlis, menyebutkan yang menjadi pertimbangan vonis Jonru ada unsur yang meringankan dan ada juga yang memberatkan.

"Terdakwa tidak menyesal dan tapi yang meringankan terdakwa punya keluarga, istri, dan anak. Ini sebenarnya untuk efek jera, kepastian hukum dan efek jera ini sudah dipenuhi ya. Kalau keadilan itu," katanya.

Menurutnya, pihaknya memang diberi waktu tujuh hari oleh undang-undang, jika mereka banding maka mereka akan menyiapkan kontra memori banding. Sebelum tujuh hari nanti, mereka harus menentukan sikap, nanti keputusan di Pengadilan Tinggi bisa lebih tinggi.

"Bisa (hukuman lebih berat), melihat dari pengadilan ini kan lain daripada yang lain, memakan waktu sampai malam, kemudian itu akan mengurangi masa tahanan," ujar Muchlis.

 

photo
Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).
photo
Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).

Sebelumnya, Hakim Ketua, Antonius Simbolon, dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memvonis terdakwa Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) bersalah. Ia pun harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta.

Untuk diketahui, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017. Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement