Jumat 02 Mar 2018 16:36 WIB

Kemenkeu Kaji Aturan Usulan Kenaikan Gaji PNS

kerangka ekonomi makro sedang akan disidangkabinetkan

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Esthi Maharani
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab sejumlah pertanyaan di Istana Negara, Senin (19/2).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab sejumlah pertanyaan di Istana Negara, Senin (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) terkait usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tengah disusun. Kemenkeu, kata dia, akan kembali melihat usulan ini dalam aturan Undang Undang APBN. 

 

"Nanti kita lihat di UU APBN. RKP-nya sedang dibuat, kerangka ekonomi makro sedang akan disidangkabinetkan. Jadi saya belum komentar soal itu ya," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (2/3).

 

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut draft usulan kenaikan gaji PNS masih dalam kajian. Setelah rampung, hasil kajian dari BKN akan segera dibahas lintas instansi. 

 

Ia menjelaskan, pengusulan kenaikan gaji dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan inflasi. Kendati demikian, ia menilai terdapat hal yang lebih mendesak dibandingkan usulan kenaikan gaji PNS. Yakni pembahasan RPP gaji, RPP pensiun dan jaminan hari tua. 

 

Usulan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019 oleh BKN ini dilakukan lantaran sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement