Jumat 02 Mar 2018 13:18 WIB

Polres Garut Tangguhkan Penahanan Marbut YR

Masukan dari ulama menjadi pertimbangan untuk memberikan penangguhan penahanan.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wigunna (kanan) menyerahkan bantuan kepada  YR marbot Masjid Agung Istiqomah Kecamatan Pameungpeuk tersangka kasus laporan palsu di Mapolres Garut.
Foto: dok. Polres Garut
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wigunna (kanan) menyerahkan bantuan kepada YR marbot Masjid Agung Istiqomah Kecamatan Pameungpeuk tersangka kasus laporan palsu di Mapolres Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Polres Garut menangguhkan penahanan terhadap YR (56 tahun) marbot Masjid Agung Istiqomah Kecamatan Pameungpeuk, tersangka laporan palsu. Penangguhan penahanan tersebut dikeluarkan setelah penyidik menerima masukan dan permohonan dari tokoh agama serta MUI Kabupaten Garut. Pertemuan antara penyikdik dengan MUI Kabupaten Garut digelar Kamis (2/3) sore.

Menurut Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, SiK, penangguhan penahanan terhadap YR yang dijerat Pasal 242 KUHP diberikan setelah ada jaminan dari kalangan ulama Garut serta mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Meski ditangguhkan penahannya, kata dia, proses hukum kasus tersebut tetap berjalan.

"Masukan dari ulama menjadi pertimbangan kita untuk memberikan penangguhan penahanan. Polri yang memiliki peran mengayomi juga mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan," kata dia kepada Republila.co.id, Jumat (2/3).

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir, yang mewakili kalangan ulama dan tokoh agama daerah ini mengapresiasi sikap Polres Garut yang memberikan penangguhan penahanan terhadap YR. Ia pun me dukung langkah Polres Garut yang tetap memproses kasus tersebut untuk penegakkan hukum.

Ia berharap, dengan adanya penangguhan penahanan tersebut YR bisa tetap beraktivitas sebagai marbot dan kepala rumah tangga. "Kami mewakili para ulama dan tokoh agama mengapresiasi sikap Polres Garut yang tetap memproses kasus ini tapi memberikan penangguhan penahanan," kata dia.

Pertemuan di Mapolres Garut kemarin juga dihadiri oleh YR dihadapan para tokoh agama dan ulama Garut, ia menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas perbutannya tersebut. Ia menhakui kebohongan yang dilalukannya itu telah menimbulkan keresahan di masyarakay, khususnya umat Islam.

"Saya memohon maaf atas kebodohan saya. Ini jadi pelajaran berharga bagi saya," kata dia dengan nada penuh penyesalan.

Dalam pertemuan tersebut Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, menyerahkan, bantuan sembako, satu unit mesin potong rumput, satu buah sepeda, kepada YR. Barang-barang tersebut yang selama ini dibutuhkan olenya sehingga nekad melakukan rekayasa penganiayaan dan kemudian viral di medsos. "Bantuan ini sebagai bentuk perhatian kita terhadap kesulitan yang dialami bapak YR. Semoga bermanfaat," kata kapolres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement