REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, hingga kini draft usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) masih dalam kajian. Setelah rampung, kajian dari BKN akan segera dibahas lintas instansi.
"Setelah itu, akan menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengusulkannya kepada Pemerintah," kata Bima ketika dihubungi Republika, Kamis (1/3).
Dia mengatakan, pengusulan kenaikan gaji dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan dengan inflasi. Kendati demikian, menurut dia, sebenarnya ada yang lebih mendesak dibandingkan usulan kenaikan gaji PNS, yaitu pembahasan tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sedang dibahas sebagai mandat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Lebih urgen pembahasan RPP tersebut karena yang sekarang masih menggunakan regulasi pra UU ASN. Belum disesuaikan," kata dia.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN saat ini tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2019. Kenaikan gaji dilakukan karena sudah lebih dari 2 tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.