Kamis 01 Mar 2018 18:39 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus OTT Kota Kendari

Empat tersangka ditetapkan menyusul operasi tangkap tangan di Kendari.

Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra mengenakan rompi orange usai diperiksa oleh KPK selama 1x 24 Jam pasca terjaring OTT di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra mengenakan rompi orange usai diperiksa oleh KPK selama 1x 24 Jam pasca terjaring OTT di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018. KPK pun telah menetapakan empat tersangka termasuk Wali Kota Kendari Andriatma Dwi Putra.

"Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan di beberapa tempat dan aset," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3).

Selain Andriatma, tersangka lain dalam kasus ini yaitu, diduga sebagai pemberi Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Tersangka lain adalah Asrun ayah dari Adriatma serta seorang swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih.

Tiga lokasi yang digeledah itu antara lain ruang kerja tersangka Hasmun Hamzah di kantor milik tersangka, kamar di rumah di Jalan Tina Orima Kendari, dan ruangan rapat di rumah jabatan Wali Kota Kendari. Diduga, kata Basaria, Andriatma bersama-sama pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 sebesar Rp 2,8 miliar.

"Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko - Kendari New Port dengan nilai proyek Rp 60 miliar," ucap Basaria.

Basaria menyatakan dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh wali kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018. Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua.

"Teridentifikasi, sandi yang digunakan adalah 'koli kalender yang diduga mengacu pada arti uang Rp 1 miliar," ungkap Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement