Kamis 01 Mar 2018 15:51 WIB

MA Klaim Produktivitas Pemutusan Perkara 2017 Tertinggi

Sisa perkara MA pada 2017 juga menjadi yang terendah sepanjang sejarah.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersalaman bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali usai berfoto bersama dalam acara laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) di JCC, Jakarta, Kamis (1/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersalaman bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali usai berfoto bersama dalam acara laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) di JCC, Jakarta, Kamis (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyebut kinerja MA selama tahun 2017 terus meningkat. Hal ini dibuktikan dengan produktivitas MA dalam memutus perkara yang mencapai 92,23 persen dan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.

Selain itu, sisa perkara MA pada 2017 menjadi yang terendah sepanjang sejarah, yakni sebanyak 1.388 perkara. Dia menyebutkan angka ini lebih kecil dibandingkan sisa perkara pada tahun sebelumnya yang mencapai 2.357 perkara.

"Dan, yang terendah dalam tunggakan sisa perkara yaitu sebanyak 1.388 perkara. Hal tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerja cerdas dari seluruh aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya," ujar Hatta Ali saat membacakan laporan tahunan MA di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (1/3).

Berdasarkan data sisa tunggakan perkara di MA sejak enam tahun terakhir, tercatat terus mengalami penurunan. Terlebih jika dibandingkan dengan sisa tunggakan pada tahun 2012 yang mencapai 10.112 perkara. Menurut Hatta, dalam kurun waktu enam tahun itupun MA telah mengurangi lebih dari 86 persen sisa perkara. 

Hatta mengatakan, penurunan jumlah sisa perkara dari tahun ke tahun itu didorong oleh pembaharuan sistem dan regulasi di MA. Seperti sistem kamar di MA, penerbitan SK KMA no 214/2014 tentang jangka waktu penanganan perkara di MA, serta penerapan sistem baca berkas serentak dan koreksi bersama. 

"Penerapan sistem kamar sangat mempengaruhi produktivitas penanganan perkara di MA ditambah dengan kebijakan yang baru diterbitkan beberapa bulan yang lalu yaitu Perma Nomor 9/2017 tentang format dan pedoman penulisan putusan/penetapan MA," jelas Hatta.

Ia pun optimistis poduktivitas penyelesaian perkara pada 2018 akan semakin meningkat dengan didorong penggunaan format putusan MA yang lebih singkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement