REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini diduduki oleh Inspektur Jenderal Polisi Heru Winarko. Sebelum dilantik Presiden Joko WIdodo, Heru terakhir menjabat sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski jabatan terakhirnya berada di KPK, Heru membantah bahwa dia tidak memiliki ilmu dan pengalaman dalam memberantas peredaran narkoba. Selama berkecimpung di reserse, Heru menyebut dia juga berurusan dengan permasalahan narkoba.
"Saya selama 33 tahun banyak di bidang reserse dan di situ juga ada (persoalan) narkoba," kata Heru usai dilantik di Istana Negara, Kamis (1/3).
Heru menuturkan, sudah pasti ada perbedaan cara kerja di KPK dan BNN. Meski demikian, semua perbedaan ini memiliki sisi positif masing-masing. Dengan latar belakangnya di KPK, Heru pun berniat menerapkan kinerja yang baik di lembaga sebelumnya ke BNN.
Sistem pengaduan di KPK dan BNN pun, lanjut Heru, tidak jauh berbeda. Tahapan sudah jelas seperti adanya pengaduan dari masyarakat, penyidikan, dan lain-lain.
Standar seperti ini sudah dilakukan oleh semua penegak hukum. Termasuk dengan cara pencegahan agar kejahatan tidak dilakukan masyarakat. "Jadi kita akan coba sharing apa yang ada di masing-masing," ujar Heru.
Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso sebelumnya menuturkan, meski Heru jabatan terakhirnya tidak terhubung dengan persoalan narkotika, hal itu tak jadi persoalan. Menurut mantan kepala BNN itu, dalam persyaratan untuk menjadi kepala BNN memang diminta sebelumnya berkomitmen atau turut serta dalam penindakan narkotika dalam dua tahun.
Meski demikian, syarat ini pun sebelumnya tidak dipenuhi Buwas. "Tapi kalau beliau dengan gigih mau mendalami permasalahan maka tidak ada orang yang tidak bisa selama dia punya komitmen, karena masalah narkotika tidak mudah," ujarnya.