Rabu 28 Feb 2018 19:20 WIB

Tersangka Kembalikan Uang Korupsi, Polri Bisa Hentikan Kasus

Kabareskrim hari ini tanda tangani perjanjian terkait indikasi korupsi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila sang koruptor telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut ke kas negara. Pada hari ini, Ari Dono menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi di Jakarta.

"Kalau masih penyelidikan, kemudian tersangka mengembalikan uangnya, mungkin persoalan ini tidak kami lanjutkan ke penyidikan," kata Ari, Rabu.

Menurutnya, dengan dikembalikannya uang kerugian negara dari tindak pidana korupsi, maka anggaran untuk proses penyidikan tidak akan terbuang. Apalagi, jika kerugian tersebut sekitar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

"Anggaran penanganan korupsi di Kepolisian itu Rp 208 juta, kalau yang dikorupsi Rp100 juta kan negara jadi tekor. Penyidikan (biayanya) segitu, belum nanti penuntutan ada (anggaran) lagi, nanti peradilan sampai masa pemidanaan ada lagi," jelasnya.

Terlebih lagi, dengan banyaknya kasus dugaan korupsi pejabat daerah, kinerja Polri dalam menangani kasus korupsi dapat menghambat kinerja aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Menurut Ari Dono, mekanisme terbaik adalah ada jalinan kerja sama antara aparat penegak hukum (APH) dari Polri dengan APIP dari Kementerian Dalam Negeri.

Sehingga, penegakan hukum dan pengendalian aparat yang melakukan tindak pidana korupsi di daerah dapat berjalan. "Jadi, kalau, misalnya, uang penyidikan korupsi untuk Kepolisian ditambah, berarti penyidik akan kejar (kasus) korupsi terus, berarti harus dapat (kasus korupsi) terus. APIP-nya jadi tidak jalan, oleh karenanya nanti akan kami koordinasikan," tuturnya.

Guna menangani kasus tindak pidana korupsi di daerah, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dari Polri dan Kejaksaan Agung RI. Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan di Jakarta, Rabu, dengan ditandatangani oleh Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Adi Toegarisman dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Ari Dono Sukmanto; dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Inti perjanjian kerja sama ini, saya sepakat, bahwa untuk memperkuat komitmen dalam menangani korupsi di daerah, masing-masing sudah punya protap dan khusus untuk Irjen Kemendagri, ini dapat memperkuat aparat pengawasan intern pemerintah (APIP)," kata Mendagri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement