Rabu 28 Feb 2018 19:10 WIB

Mahfud: Jokowi Dengar Masukan Ahli Soal UU MD3

Hari ini Jokowi undang ahli meminta masukan soal UU MD3 dan revisi KUHP.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah ahli tata negara guna mendengar masukan dan pandangan terkait UU MD3 dan juga revisi KUHP. Mereka yakni mantan Hakim MK Mahfud MD, mantan Hakim MK Maruarar Siahaan, Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Eddy OS Hiariej, dan juga praktisi hukum Luhut Pangaribuan.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut, Mahfud mengaku mendiskusikan berbagai masalah hukum yang menjadi isu penting saat ini.

"Jadi Presiden mendengar masukan-masukan tentang apa yang dilihat oleh para pakar ini. Ya kita memberi pandangan-pandangan yang bisa jadi alternatif saja kepada Presiden," ujar Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/2).

Dalam UU MD3, para pakar tersebut memberikan pandangannya khusus di tiga pasal yang menjadi kontroversi di masyarakat saat ini. Yakni Pasal 73, Pasal 122, dan juga Pasal 245. Kepada Jokowi, ia menyampaikan Presiden memiliki hak dan wewenang konstitusional untuk segera mengambil keputusan apapun konsekuensinya.

 

Begitu juga terkait dengan RUU KUHP soal LGBT yang pernah dibatalkan oleh MK. Mahfud dan para pakar hukum lainnya memberikan pandangannya sekaligus risiko tiap kebijakan yang akan diputuskan.

"Tentang zina, LGBT dan sebagainya kita bahas. Kita punya pandangan, pandangan bermacam-macam" tambahnya.

Menurut dia, dalam diskusi ini, Presiden Jokowi menanggapi tiap detail permasalahan secara responsif. Sementara itu, Luhut Pangaribuan mengatakan, RUKUHP penting untuk segera disidangkan lantaran pembahasannya yang sudah cukup lama dilakukan.

Sedangkan, Maruarar Siahaan berharap, pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RUKUHP pada April mendatang. "Mudah-mudahan pada April dalam masa sidang yang berikut itu DPR dan pemerintah akan mengesahkan RUKHUP dan kita punya KUHP baru rasa Indonesia," ucapnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement