Rabu 28 Feb 2018 18:21 WIB

KPU Larang Pasang Gambar Presiden di Alat Peraga Kampanye

PKPU 2017 melarang foto presiden untuk kebutuhan kampanye di pilkada serentak 2018

Presiden Joko Widodo
Foto: Republika/Wihdan
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua melarang pemasangan gambar Presiden dan Wakil Presiden dalam alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pada pemilihan kepala daerah serentak 27 Juni 2018. Komisioner KPU Biak Yohanis Lalihattu seusai rapat koordinasi dengan tim koalisi tiga paslon dan Panwaslu mengakui parpol pengusung harus mentaati peraturan pelarangan pemasangan gambar Presiden dan Wapres di alat peraga kampanye.

"Dasar hukum pelarangan pemasangan foto Presiden dan Wapres di alat peraga kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota," ungkap Komisioner KPU Yohanis Lalihattu, Rabu (28/2).

Ia menyebut berdasarkan PKPU 2017 tersebut maka KPU melarang setiap pasangan calon kepala daerah menggunakan foto Presiden dan Wakil Presiden untuk kebutuhan kampanye di Pilkada serentak 2018. Yohanis mengatakan Foto presiden dan wakil presiden sekarang itu simbol negara sehingga tidak boleh dijadikan alat-alat kampanye dipasang di pinggir jalan umum.

"Hakekat isi kampanye paslon adalah untuk penyampaian visi dan misi serta bukan sekedar memajang gambar atau foto tertentu guna menarik massa pemilih," ujarnya.

Data KPU jumlah pilkada serentak 2018 berlangsung di 171 kabupaten/kota, sementara di Provinsi Papua terdapat tujuh diantara kabupaten dan satu provinsi akan menyelenggarakan Pilkada.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement