Rabu 28 Feb 2018 16:56 WIB

Disdukcapil Kota Bandung Kejar Penuntasan Perekaman KTP-El

Sekitar 30 ribu warga Kota Bandung belum melakukan perekaman KTP-EL

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Hazliansyah
Petugas melakukan perekaman iris mata warga saat pembuatan KTP elektronik (E-KTP)
Foto: Musiron/Republika
Petugas melakukan perekaman iris mata warga saat pembuatan KTP elektronik (E-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekitar 30 ribu warga Kota Bandung belum melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP) hingga Februari ini. Akibatnya, mereka terancam tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilwalkot Bandung yang akan dilaksanakan pada Juni mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Popong Nuraeni mengatakan, Disdukcapil terus mengejar penuntasan perekaman E-KTP sebelum hari H pencoblosan. Petugas Disdukcapil pun diturunkan ke kewilayahan untuk terus melakukan perekaman.

"Sampai dengan bulan Maret kita mengejar yang 30 ribu ini perekaman KTP elektronik, dengan jadwal hampir setiap hari kita turun ke lokasi-lokasi yang ada penduduk belum perekaman KTP-nya terbanyak," kata Popong saat dihubungi, Rabu (28/2).

Popong menuturkan, surat undangan perekaman terus dikeluarkan tiap harinya sekitar 150 di masing-masing kecamatan. Tempat perekaman pun hampir selurunya buka setiap hari. Hal ini untuk mengejar target penyelesaian bagi warga yang belum merekam data kependudukan.

Namun, kata dia, kendala yang paling utama ialah warga yang tidak datang ke lokasi perekaman. Padahal, surat undangan jadwal perekaman sudah disampaikan.

"Ini setiap hari rata-rata keluar surat undangan itu sampai 150-an per kecamatan. Bahkan per kelurahan juga mengundang sampai 60. Tapi, hadirnya itu rata-rata hanya sampai setengahnya di bawah," ujarnya.

Ia mengatakan, kemungkinan yang belum merekam KTP-el merupakan warga Kota Bandung yang tengah berada di luar kota atau negeri. Sehingga, tidak bisa hadir ke lokasi perekaman.

Meski demikian, ia menuturkan telah mengantisipasi warga yang belum rekam KTP-el hingga hari H pencoblosan dengan membuka lokasi perekaman. Sehingga, dengan berbekal surat keterangan (suket), warga tetap bisa menyalurkan hak suaranya.

"Dengan dia membawa KK datang ke gerai kami di pelayanan perekaman dikeluarkan suketnya mereka masih bisa mencoblos, memberikan hak pilihnya. Jadi, walaupun ada yang direkam pada hari H masih bisa mendapatkan hak pilih," tuturnya.

Empat kecamatan yang menjadi lokasi utama jemput bola perekaman, yakni Kecamatan Regol, Buahbatu, Cibiru, dan Kiaracondong.

Sejak Januari 2017 ia menyebutkan ada 139 ribu warga yang akan direkam. Sisanya sekitar 30 ribuan yang masih menjadi pekerjaan rumah Disdukcapil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement