Rabu 28 Feb 2018 16:51 WIB

Pemerintah akan Berlakukan Sistem Tilang Elektronik

Kemenhubbekerja sama dengan Kepolisian terkait penerapan tilang elektronik tersebut.

Tilang (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Tilang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberlakukan tilang elektronik atau e-tilang. Penerapan e-tilang ini dalam rangka meningkatkan serta mempermudah pelayanan bagi masyarakat serta menjawab perkembangan zaman yang saat ini hampir semua lini menggunakan sistem daring.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian terkait penerapan e-tilang tersebut. "Kita menggunakan konsep e-tilang itu. Jadi artinya e-tilang memang masih manual, tapi nanti pembayarannya itu sudah menggunakan model aplikasi. Jadi artinya kalau saya orang jauh dari Surabaya, ditilangnya mungkin di Jakarta, di jembatan timbang ditilang, langsung kemudian bisa membayar lewat ATM, bank terdekat. Kemudian bisa langsung jalan kembali, barang bukti kita kembalikan," katanya di Jakarta, Rabu (28/2).

Dia mengatakan e-tilang akan diberlakukan di jembatan timbang, terminal dan juga operasi gabungan dengan Kepolisian. Budi menjelaskan mekanismenya, yaitu apabila pengemudi terkena tilang, maka barang bukti diambil dan langsung bisa membayar denda lewat ATM atau dengan mesin otomatis.

"Setelah membayar, bukti pembayaran itu dikembalikan kepada kita, barang bukti kita kembalikan, tapi dia sudah bayar denda," katanya.

Terkait proses pengadilan, dia menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian. "Mekanisme itu yang sedang kita atur. Karena tetap kalau Penyidik Pegawai Negeri Sipil 'kan harus ada semacam mengirim berkas kan lewat Kepolisian. Nanti berkas manualnya kita kirim ke pengadilan tetap lewat Kepolisian," katanya.

Menurut dia, mekanisme e-tilang bisa disesuaikan karena tidak termasuk dalam tindak pidana yang harus hadir dalam pengadilan, tetapi tindak pidana ringan. Adapun soal denda, pihaknya juga tengah menggodok dengan Mahkamah Agung karena apabila tidak ada pengadilan, kemungkinan denda yang dikenakan adalah yang tertinggi.

"Nanti saya harus kerjasama, 'kan saya ajak kerjasama juga dengan Mahkamah Agung. Jadi nanti dari pengadilan akan mengeluarkan, berapa denda untuk ini. Jadi sudah ada ketentuannya. Sebetulnya itu kan bukan ranah saya. Kalau saya mungkin ada juga yang harus kita kenakan maksimal misalnya mungkin pelanggaran kelebihan muatan. kalau saya yang pasti hukuman Rp 500 ribu. Tapi semuanya berdasarkan keputusan menteri," katanya.

Budi menjelaskan e-tilang ini merupakan salah satu upaya untuk menghindari praktik pungutan liar dengan tidak mempertemukan antara pelanggan atau pemohon dengan petugas. Dia menambahkan sistem elektronik nantinya juga bukan hanya e-tilang, tetapi juga untuk pengurusan izin, seperti perizinan bus pariwisata.

"Konsep saya tidak harus orang jauh-jauh minta izin bus pariwisata dia datang dari daerah ke kita," katanya.

Budi mengatakan sistem e-tilang akan diuji coba pada Minggu ini dan akan berlaku di seluruh Indonesia. "Hari Minggu besok kita 'launching di 'car free day' agar masyarakat melihat bahwa kita sudah melakukan semacam langkah untuk 'start up' ini. Nanti akan ada juga sosialisasi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement