Rabu 28 Feb 2018 14:47 WIB

Sopir Angkot Tanah Abang Menolak Gabung Ok-Otrip

Penutupan jalan Jatibaru Tanah Abang diprotes.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Nur Aini
Salah seorang sopir angkot trayek Tanah Abang, Abdul Rosyid, melaporkan kebijakan Anies Baswedan yang memiliki unsur pidana, pada Rabu (28/2).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Salah seorang sopir angkot trayek Tanah Abang, Abdul Rosyid, melaporkan kebijakan Anies Baswedan yang memiliki unsur pidana, pada Rabu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir angkot trayek Tanah Abang melaporkan Anies Baswedan karena tidak setuju dengan kebijakan penutupan jalan Jatibaru. Tawaran Pemprov DKI Jakarta untuk mengikutkan sopir angkot dalam program OK OTrip juga ditolak.

"Ada yang nolak, ada yang terima. Tapi, mayoritas 80 persen menolak (program OK OTrip). Kami kebanyakan umur di atas 40 tahun mau di kemanakan? Lalu, sisa 116 sopir itu mau dikemanain?" ujar sopir angkot, Abdul Rosyid saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/2).

Abdul mendatangi Polda Metro Jaya untuk mewakili lima trayek di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang terimbas penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang. Rosyid menyebut ada sekitar lebih dari 1.500 sopir yang terimbas, dan mengalami penurunan pendapat karena kebijakan itu.

"Karena penutupan jalan, pendapatan kami berkurang sampai 50 persen, misal biasa dapat Rp 100 ribu, sekarang hanya Rp 50 ribu. Solusi penutupan jalan ya itu tadi OK OTrip, tapi itu program tidak jelas, wartawan pasti tahu lah. Itu program salah," ujar Rosyid.

Dengan membawa beberapa bukti ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya, ia melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pelaporan tersebut atas kebijakan penutupan jalan Jatibaru yang dinilai telah merugikan banyak pihak, khususnya sopir angkot.

Namun, laporan itu ditolak kepolisian lantaran tidak ada bukti kuat yang bisa menunjukkan bahwa kebijakan Anies Baswedan mengandung unsur pidana. Rosyid diarahkan agar melapor ke Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta karena laporannya terkait masalah kebijakan.

"Kemarin laporan Jack Lapian diterima, sementara saya tidak. Apa karena saya sopir angkot dan dia pengacara? Kita kan sama-sama melaporkan hal yang merugikan, apalagi di sini saya yang paling dirugikan," kata Rosyid. Menurut dia, laporan akan tetap ia layangkan ke Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dan tidak menutup kemungkinan dia akan kembali ke Polda Metro Jaya untuk melapor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement