Rabu 28 Feb 2018 02:30 WIB

Polisi Tangkap Pemilik Ganja 18 Kg di Pasaman

Ganja kering tersebut rencananya diedarkan di Padang.

Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  LUBUK SIKAPING -- Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menangkap terduga pemilik narkoba jenis ganja kering seberat 18 kilogram di Jorong Tapus, Selasa (27/2) sore. Terduga bernama Rian (22) warga Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan terduga ditangkap di Kecamatan Padang Gelugur sekitar pukul 15. 45 WIB  "Terduga mendapatkan barang haram tersebut dari Panyabungan, Sumatera Utara," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian ganja kering tersebut rencananya diedarkan di Padang. "Saat ditangkap terduga Rian tidak bisa mengelak dan mengakui soal keberadaan ganja seberat 18 kilogram tersebut," katanya.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap terduga berawal dari pengintaian dari Senin (26/2). "Hingga akhirnya seorang terduga berhasil diamankan. Namun seorang terduga lagi kabur," ujarnya.

Sebelumnya saat dilakukan penghadangan oleh polisi terduga Rian bersama seorang rekannya berhasil meloloskan diri. "Namun seorang terduga berhasil diamankan setelah dibantu oleh warga Pasar Tapus, Kecamatan Padang Gelugur," katanya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang terduga lainnya. "Terduga Rian dan barang bukti 18 kilogram ganja kering sudah diamankan di Mapolres Pasaman guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement