Selasa 27 Feb 2018 16:31 WIB

Awal Tahun, 24 Kejadian Bencana Landa Kota Sukabumi

Sementara itu jumlah bencana pada Februari mencapai sembilan kasus.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Winda Destiana Putri
bencana alam
Foto: .
bencana alam

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 24 kejadian bencana melanda Kota Sukabumi di awal 2018. Hal ini didasarkan data yang tercatat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi.

"Kasus bencana di sepanjang kurung waktu Januari hingga 26 Februari 2018 tercatat sebanyak 24 kejadian," ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, BPBD Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami kepada Republika, Selasa (27/2). Pada Januari 2018 tercatat sebanyak 15 kejadian bencana.

Rinciannya kata Zulkarnain, bencana cuaca ekstrem sebanyak enam kasus, angin topan sebanyak empat kejadian, gempa bumi sebanyak tiga kasus, dan dua kasus tanah longsor. Sementara itu, jumlah bencana pada Februari mencapai sembilan kasus.

Bencana pada Februari, yakni sebanyak empat kejadian gempa bumi, tiga kasus kebakaran, satu kejadian tanah longsor, dan cuaca ekstrem sebanyak satu kasus. Zulkarnain menerangkan, jumlah bencana ini menurun bila dibandingkan periode yang sama pada 2017 lalu.

Pada Januari-Februari 2017 tercatat sebanyak 35 kasus bencana. Perinciannya kata dia kejadian tanah longsor sebanyak 11 kasus, gempa bumi tujuh kasus, cuaca ekstrem enam kasus, angin topan sebanyak empat kejadian, banjir empat kasus, dan kebakaran tiga kasus.

Zulkarnain mengungkapkan, kejadian bencana ini tersebar di tujuh kecamatan Kota Sukabumi. Wilayah yang kasus bencananya tinggi yakni Kecamatan Lembur situ sebanyak lima kasus dan Kecamatan Baros sebanyak empat kasus.

Kejadian bencana dalam dua bulan terakhir ini lanjut Zulkarnain menyebabkan kerugian sebesar Rp 253.125.000. Kecamatan yang jumlah kerugian akibat bencananya besar yakni Lembursitu Rp 59.000.000 dan Baros Rp 53.625.000 sementara terendah Gunungpuyuh Rp 8.000.000.

Di sisi lain, Kota Sukabumi masih menerapkan status siaga darurat bencana banjir dan longsor. Penetapan status ini dilakukan untuk menghadapi potensi bencana akibat faktor cuaca ekstrem.

"Hingga kini status siaga darurat bencana belum berubah dan berlaku hingga 31 Mei 2018 mendatang," terang Zulkarnain. Sebelumnya wali kota Sukabumi telah menetapkan status tersebut pada 1 Desember 2017 hingga 31 Mei 2018.

Kebijakan ini ujar Zulkarnain diterbitkan sehubungan dengan terjadinya cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi pada akhir 2017 dan diperkirakan akan terjadi sampai Mei 2018. Penetapan ini pun, kata dia, mengacu pada penetapan status serupa yang dilakukan Pemprov Jawa Barat.

Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz menghimbau kepada seluruh aparat dan masyarakat Sukabumi agar selalu waspada pada musim hujan. Terlebih, lanjut dia, pada saat curah hujan relatif tinggi dibandingkan sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement