Selasa 27 Feb 2018 15:51 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ambruknya Girder Tol Becakayu

Dua tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Suasana kondisi tiang girder proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana kondisi tiang girder proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua tersangka terkait tiang girder Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) ambruk yang melukai tujuh orang pekerja. Kedua tersangka itu yakni Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya inisial AS.

"Jadi dari (kejadian) Tol Becakayu kita tetapkan dua tersangka pada hari (Selasa) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (27/2).

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur akan memproses hukum terhadap kedua tersangka tersebut, namun tidak menjalani penahanan. "Ancamannya di bawah lima tahun karena hanya menyebabkan luka," ujar Argo.

Polisi menduga kedua tersangka AA dan AS diduga kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain terluka. Dugaan itu berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari tim Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Sebelumnya, tiang ginder Tol Becakayu ambruk yang menimpa tujuh pekerja mengalami luka pada Selasa (20/2) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Ketujuh korban terluka itu yakni Supri (47), Kirpan (37),  Sarmin (46), Rusman (36), Joni Arisman (40), Agus (17) dan Saldi (41). Penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa sejumlah saksi termasuk pengawas dan manajer proyek, serta saksi ahli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement