Selasa 27 Feb 2018 15:15 WIB

PPP: Biarlah Ahok Tuntaskan Proses Hukumnya

Terlalu jauh berspekulasi Ahok akan menjadi cawapres Jokowi di Pilpres 2019.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Antara/Ubaidillah
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Baidowi menanggapi soal peluang mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi wakil presiden (wapres) mendampingi Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, terlalu jauh berspekulasi menjadikan Ahok sebagai pendamping Jokowi. Apalagi, Ahok sedang menjalani proses hukum.

"Terlalu jauh berspekulasi menjadikan Ahok sebagai cawapres Jokowi. Saat ini biarlah Ahok menuntaskan proses hukum yang sudah berjalan, tak perlu diganggu-diganggu urusan politik," jelas Baidowi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (27/2).

Apalagi, lanjut Baidowi, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta lalu Ahok kalah. Sehingga kekalahan Ahok tersebut akan menjadi perhatian sendiri bagi Jokowi. Baidowi mengakui, memang duet Jokowi-Ahok pernah berjaya pada Pilkada DKI 2012 silam, tapi itu sangat sulit terulang kembali.

Baca: Siapa Cawapres di Pilpres? Ini Jawaban Jokowi.

Mengingat, politik selalu dinamis dan tidak sama situasinya seperti Pilkada 2012 lalu. "Pilpres itu untuk menang, maka pendamping Jokowi adalah yang mampu mendongkrak kemenangan. Maka kriteria yg kami sampaikan kepada Jokowi adalah santri, muda, intelektual, bersih," tambahnya.

Saat ini, Ahok sendiri telah mengajukan peninjaun kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang membelitnya. Sementara waktu pendaftaran capres cawapres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah 4-10 Agustus 2018 mendatang. Maka dengan demikian, kurang dari enam bulan Ahok sudah harus bebas untuk bebas dan didaftarkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement