Selasa 27 Feb 2018 14:21 WIB

Pembunuh Sopir Taksi Daring Divonis 10 dan 9 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhi hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.

Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua pembunuh Deny Setiawan, pengemudi taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Ibr (15) dan Dir (15), dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan jasa penuntut umum. Terdakwa Ibr dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sementara Dir dihukum sembilan tahun penjara.

Dalam vonis yang dibacakan hakim tunggal Sigit Harianto, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 339 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti telah merencanakan pembunuhan yang disertai dengan pencurian itu.

"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan sengaja," kata Sigit dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu, Senin (27/2).

Tindak pidana tersebut bermula dari ajakan Ibr untuk mencari pengganti uang sekolah Rp 510 ribu yang sudah selama tiga bulan belum dibayarkan. Terdakwa Ibr mengajak Dir untuk merencanakan tindak pidana tersebut yang sudah direncanakan sebelumnya.

Keduanya sengaja memilih taksi daring sebagai korbannya karena mudah dieksekusi. Adapun, perencanaan yang dilakukan terdakwa, antara lain Ibr menyiapkan pisau sepanjang 40 centimeter sebelum beraksi.

Menurut hakim, keduanya juga sudah menyiapkan posisi duduknya di dalam mobil. Terdakwa Dir sengaja duduk di sebelah kiri korban, sedangkan Ibr duduk di kursi tengah mobil, di belakang korban.

Terdakwa Dir berperan mengajak korban mengobrol, sedangkan Ibr pelaku yang menghunuskan pisau ke leher korban. "Terdakwa juga sengaja membayar ongkos taksi Rp 22 ribu, kurang dari yang seharusnya," katanya.

Terdakwa berpura-pura mengajak korban untuk mencari rumah bibinya dengan alasan untuk meminta tambahan uang untuk membayar ongkos taksi Rp 44 ribu. Korban Deny Setiawan dibunuh di Jalan Cendana Selatan IV, Tembalang, Kota Semarang.

Dua telepon seluler dan mobil milik korban dibawa kabur oleh pelaku. "Pelaku berencana menjual mobil jika situasi dirasa sudah aman," katannya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. Selanjutnya, kedua terdakwa yang masih di bawah umum tersebut akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement