Selasa 27 Feb 2018 06:47 WIB

DPR Dorong Pemerintah Selesaikan Revisi UU Narkotika

Wakil Ketua DPR menilai, revisi undang-undang tersebut adalah hal sangat mendesak.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Taufik menilai revisi undang-undang tersebut adalah hal yang sangat mendesak.

"Revisi UU Narkotika sudah menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas 2018 dalam pembahasan UU di DPR RI. Untuk itu, perlu mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi UU ini," kata Taufik di Jakarta, Senin (27/2).

Ia menilai revisi itu mendesak, melihat situasi peredaran dan penyelundupan narkoba akhir-akhir ini yang membuat gelisah seluruh pihak. Taufik mencontohkan terungkapnya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sekitar 3 ton di Kepulauan Riau pada pekan lalu, itu menunjukkan bahwa Indonesia dinilai sudah darurat narkotika.

Menurut Taufik, UU Narkotika saat ini sudah lemah dalam memberikan efek jera kepada para bandar maupun pengedar narkoba sehingga perlu direvisi untuk penguatan pada pemberantasan narkotika.

Taufik menilai lemahnya aturan dalam UU Narkotika itu menyebabkan penyelundupan narkoba makin meningkat dengan berbagai jenis modus operandi. Menurutnya, karena narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau "extraordinary crime", harus ada UU yang harus memberi sanksi tegas pada para bandar hingga pengedar.

"Narkoba merupakan salah satu tindak pidana khusus. Akan tetapi, regulasinya belum memberikan efek jera dan sanksi yang kuat bagi bandar maupun pengedar. Apalagi, kini banyak jenis narkoba yang tidak masuk dalam UU Narkotika," katanya.

Taufik menilai apabila pemerintah tidak siap untuk menyampaikan draft RUU Narkotika, DPR siap mengambil alih inisiatif revisi UU Narkotika. Hal itu, menurut dia, mengingat UU tersebut sudah masuk dalam Polegnas Prioritas sehingga dinilai sudah sangat mendesak.

"Jika pemerintah tidak sanggup menyelesaikan revisi UU Narkoba, DPR siap ambil alih inisatif revisi UU ini agar dapat segera diselesaikan," ujarnya.

Apabila UU Narkotika tidak segera diselesaikan pada tahun ini, kata Taufik, pada tahun 2019 dilaksanakan pemilu anggota legislatif, diperkirakan baru dibahas dengan anggota DPR periode 2019 sampai dengan 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement