Senin 26 Feb 2018 19:54 WIB

Ratu Dangdut Elvy Sukaesih Sambangi Polda Metro Jaya

Elvy mengaku tak tahu jika anaknya menggunakan narkoba.

Tersangka kasus narkoba yang merupakan putri pedangdut senior Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida (tengah) dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/2).
Foto: Antara/Meli Pratiwi
Tersangka kasus narkoba yang merupakan putri pedangdut senior Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida (tengah) dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Ratu dangdut Elvy Sukaesih memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait sebagai saksi bagi putrinya, Dhawiyah yang diduga mengkonsumsi narkoba. Elvy tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/2) sore, didampingi kuasa hukum dan anaknya Fitria Elvy guna menjalani pemeriksaan.

Elvy enggan memberikan komentar kepada media massa saat tiba di Polda Metro Jaya.

Putri Elvy, Fitria Elvy mengatakan, perempuan yang biasa dipanggil Umi itu tidak mengetahui para anaknya mengkonsumsi narkoba.

Fitria juga menyampaikan Umi mengalami syok saat mengetahui penangkapan terhadap tiga anaknya dan seorang menantunya itu.

 

Baca juga,  Polisi: Dhawiya Ditahan Agar tak Lari.

 

Sebelumnya, anggota Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pimpinan AKBP Jean Calvin meringkus putri Elvy, Dhawiyah kemudian tunangan Dhawiyah bernama Muhammad (34), dua kakak Dhawiya yakni Syehan dan Ali Zaenal Abidin, serta istri Syehan yaitu Chauri Gita pada Jumat (16/2) pukul 00.30 WIB.

Awalnya, petugas menerima informasi tersangka Muhammad kerap bertransaksi narkoba di Cawang Jakarta Timur. Selanjutnya, polisi meringkus Muhammad dan menggeledah salah satu kamarnya yang ditemukan sabu seberat 0,38 gram pada ban pinggang celana yang ditelah dimodifikasi disaksikan tersangka Ali Zaenal Abidin.

Petugas mengembangkan penggeledahan di kamar Dhawiya yang bersama Syehan dan Chauri sedang menggunakan sabu. Dari tersangka Muhammad, polisi menyita barang bukti 0,38 gram sabu, satu sedotan dan satu unit telepon selular.

Petugas mengamankan barang bukti dari Dhawiya berupa satu dompet "Manggo" berisi 0,45 gram sabu, dua bong, sembilan cangklong kaca, empat selang plastik, satu telepon selular, satu plastik berisi sedotan, satu gulung aluminium foil, satu alat hisap sabu bekas pakai, alat timbangan digital, buku tabungan atas nama Dhawiya dan satu kotak berisi alat hisap sabu.

Barang bukti dari Syehan dan Chauri berupa dua timbangan digital, satu alat hisap sabu, dua telepon selular dan satu Ipad

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement