Senin 26 Feb 2018 15:34 WIB

Polisi Periksa Ahok Terkait Korupsi Proyek Reklamasi Pulau

Pemeriksaan Ahok dilakukan di Rumah Tahanan Mako Brimob Mabes Polri.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek reklamasi pulau di perairan Teluk Jakarta. "Ada sekitar 20 pertanyaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Senin (26/2).

Adi mengatakan, pemeriksaan Ahok dilakukan di Rumah Tahanan Markas Komando (Rutan Mako) Brimob Mabes Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, awal Februari 2018. Adi mengungkapkan, penyidik mendalami keterangan Ahok untuk mengetahui dugaan malaadministrasi atau tidak pada proyek reklamasi Teluk Jakarta itu.

Selain Ahok, polisi juga memeriksa Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah untuk mengklarifikasi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) lalu lintas terkait proyek pembangunan reklamasi Pulau Teluk Jakarta. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Sofyan Djalil untuk menjelaskan persoalan sertifikasi pulau reklamasi itu.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi, yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta, dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11). Anggota Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara. Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter, namun realisasinya mencapai kisaran Rp 25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter.

Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement