Senin 26 Feb 2018 08:30 WIB

UBN: PK Itu Hak Ahok dan Umat Islam Juga Berhak Menolak

Sidang PK Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pemeriksaan berkas Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar pada hari ini, Senin (26/2). Terkait hal itu, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) yang menjadi Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama mengawal kasus Ahok menilai PK itu adalah hak Ahok.

"Tentang PK Ahok sebagai sebuah proses saya kira itu adalah hak Ahok, Mahkamah Agung dan dunia peradilan," ungkap Ustaz Bachtiar Nasir kepada wartawan, Ahad (25/2) sore. Siapapun punya hak untuk mengajukan PK atas kasus yang sedang dijalaninya, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Namun menurutnya, adalah hak juga bagi masyarakat dan umat Islam untuk menyuarakan penolakan atas PK tersebut. Hak setiap warga negara juga menyatakan pendapat, menggalang aksi melakukan penolakan PK atas kasus penodaan agama yang telah dilakukan oleh Ahok.

"Teman-teman juga punya hak untuk mengepresikannya di lapangan secara konstitusional dan demokratis," ungkap Bachtiar.

Sebelumnya Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khattath menyebut akan ada aksi 5.000 massa yang hadir di sidang pemeriksaan berkas PK Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Massa umat Islam ini akan menolak proses PK Ahok sebagai bentuk keadilan bagi umat atas kasus penodaan agama yang telah dilakukan oleh mantan Gubernur DKI ini.

Sidang PK Ahok yang diajukan sejak tanggal 2 Februari 2018. PK Ahok akan diajukan dengan membandingkan putusan sidang kasus yang menjerat Buni Yani. Sidang berkas PK Ahok kemungkinan akan dipimpin oleh tiga hakim yaitu Salman Alfaris, Mulyadi, dan Tugianto. Pihak kejaksaan juga kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono yang menjadi ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Ahok dalam kasus penistaan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement