Senin 26 Feb 2018 07:08 WIB

Selasa Wage Signifikan Kurangi Sampah Malioboro

Tidak ada aktivitas pedagang kaki lima selama 1 x 24 jam saat Selasa Wage.

Kawasan Malioboro di Yogyakarta.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Kawasan Malioboro di Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Program Selasa Wage Malioboro yang digelar sebagai gerakan gotong royong membersihkan kawasan wisata utama di Yogyakarta memberikan dampak signifikan pada pengurangan volume sampah. Pengurangan sampah signifikan karena tidak ada aktivitas pedagang kaki lima selama 1 x 24 jam saat Selasa Wage.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Suyana mengatakan petugas dari DLH Kota Yogyakarta biasanya melakukan pengangkutan 16 meter kubik sampah setiap hari sepanjang Jalan Malioboro. Namun, sampah berkurang menjadi 2 meter kubik saat Selasa Wage.

Gerakan Selasa Wage tersebut, kata dia, akan dicatat sebagai salah satu program dari Kota Yogyakarta untuk mendukung program Tiga Bulan Bebas Sampah (TBBS) sebagai peringatan Hari Peduli Sampah yang ditetapkan pemerintah pusat terhitung mulai 21 Januari hingga 21 April.

Selain itu, kata Suyana, masih ada beberapa program kebersihan lain yang juga dapat mendukung program TBBS, yaitu gerakan Kamis Pon yang dilakukan oleh pedagang seluruh pasar tradisional di Kota Yogyakarta. Gerakan Kamis Pon hampir sama dengan program Selasa Wage di Malioboro. Namun, pedagang pasar tetap dapat beraktivitas melakukan jual beli.

"Untuk di pasar tradisional, kami harapkan pedagang tidak hanya membersihkan pasar, tetapi juga mengeluarkan seluruh sampah anorganik yang dihasilkan, kemudian dijual ke bank sampah," katanya.

Suyana meyakini jumlah sampah anorganik yang dihasilkan di pasar tradisional cukup banyak sehingga bisa memberikan keuntungan yang cukup kepada pedagang apabila seluruh sampah tersebut dikumpulkan.

"Masih ada gerakan lain yang bisa mendukung TBBS, seperti Minggu Legi, merti kali, dan gerakan pilah pilih dan olah sampah di bank sampah," kata Suyana.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 660/448/SE/2018 terkait dengan program TBBS. "Seluruh pihak harus bisa memberikan dukungan agar tujuan dari program TBBS tercapai," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement