Sabtu 24 Feb 2018 09:20 WIB

PDIP Berharap Dapat Bekerja Sama Lebih Lanjut dengan JK

JK tak mungkin kembali mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Reiny Dwinanda
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla meninggalkan Kantor Wakil Presiden usai pertemuan tertutup di Jakarta, Selasa (6/2).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla meninggalkan Kantor Wakil Presiden usai pertemuan tertutup di Jakarta, Selasa (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan partainya masih berharap dapat bekerja sama lebih lanjut dengan Jusuf Kalla. Hal tersebut ia sampaikan seusai pengumuman pencapresan Joko Widodo (Jokowi). 

Hasto mengatakan pandangan Kalla tentang figur pendamping Jokowi di Pilpres 2019 dibutuhkan. Apalagi, Kalla dianggap sangat memahami berbagai persoalan bangsa. "Tentu kami akan dengar masukan dari Bapak Jusuf Kalla karena beliau sangat memahami berbagai persoalan bangsa dan negara," ucapnya.

Pernyataan Hasto sekaligus meluruskan artikel John McBeth di laman Asia Times pada Rabu (7/2) lalu. Hasto menjelaskan Kalla tak mungkin kembali dipasangkan dengan Jokowi dalam Pilpres 2019. 

Baca juga: Siapa Calon Pendamping Jokowi?, PDIP: Mandat di Megawati

"Itu tidak mungkin terjadi karena pencalonan presiden dan wakil presiden sudah dibatasi oleh undang-undang, bahwa seorang wakil presiden hanya boleh menjabat sebanyak dua periode saja," jelas Hasto.

Dalam artikelnya, McBeth menyebutkan memilih kembali JK sebagai cawapres Jokowi adalah sebuah langkah untuk mengamankan suara dari kelompok religius, khususnya dari kelompok Islam.

"Kalau berdasar kajian, kan Undang-undang Dasar yang beri batasan tersebut. Kita terikat pada ketentuan UUD 1945 bahwa masa jabatan hanya dua periode " kata Hasto, Jumat (23/2) malam.

Dalam pasal 7 Undang - Undang Dasar 1945 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement