Jumat 23 Feb 2018 18:56 WIB

Polsek Tebet Ringkus Pengedar 69 Butir Ekstasi

Barang bukti yang diamankan, satu kotak warna hitam berisi 13 bungkus plastik.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Polsek Metro Tebet meringkus pengedar 69 butir ekstasi yang bermarkas di sekitar wilayah polsek. Pelaku yang diamankan adalah Simon (48), beralamat di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolsek Metro Tebet Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (21/2) pukul 22.00 WIB. "Kami amankan 69 butir pil ekstasi," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/2).

Barang bukti yang diamankan, berupa satu kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik kecil transparan. Isinya, 55 butir pil warna merah dan 14 pil warna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Kejadian berawal pada Rabu (21/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Metro Tebet dipimpin Kanit Reskrim Iptu Iwan Ridwanulah menerima informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Saharjo, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan yang berbatasan langsung dengan wilayah hukum Polsek Metro Tebet.

Kemudian, anggota unit reskrim melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapat informasi, bahwa para pengguna narkotika tersebut mendapatkan narkotika dari seseorang yang dipanggil Simon. "Selanjutnya, anggota kami setelah membuat Surat Perintah Penggeledahan, kemudian melakukan penggeledahan di rumah Simon," papar Maulana.

Setelah dilakukan penggeledahan di dapur rumahnya, persis di keranjang yang ada di bawah meja kompor, ditemukan barang bukti. Di antaranya berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi 45 butir pil warna merah dan 14 butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi.

"Tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tebet guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," ujar Maulana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement