Jumat 23 Feb 2018 15:53 WIB

Pedagang Pasar Belimbing Masih tak Ingin Direlokasi

Pedagang akan menempati penampungan jika semua persoalan disepakati secara jelas.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Endro Yuwanto
Pasar Baru Timur Malang.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Pasar Baru Timur Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pedagang Pasar Belimbing, Kota Malang, Jawa Timur, masih menolak untuk direlokasi ke penampungan sementara, Stadion Belimbing. Mereka tetap menolak apabila perubahan pasal (adendum) di perjanjian kerja sama (PKS) tak kunjung dibuat.

Koordinator Pedagang Pasar Belimbing, Subardi menerangkan, perubahan adendum nantinya harus dibicarakan terlebih dahulu. Dengan kata lain, pembuatan dan pembahasan adendum terbaru diharapkan dapat melibatkan pihaknya. Dengan cara ini, ia melanjutkan, pedagang tentu bersedia pindah ke pasar penampungan.

Subardi juga berjanji pedagang akan menempati pasar penampungan jika semua persoalan disepakati secara jelas. Dalam hal ini termasuk penyelesaian pada adendum di PKS. Upaya ini penting karena para pedagang Belimbing tidak ingin bernasib buruk.

Di sisi lain, Subardi juga mengutarakan kekhawatiran para pedagang jika dipindahkan ke pasar penampungan. "Kami meminta jaminan, apakah kami benar-benar aman selama berdagang di pasar penampungan atau tidak," kata dia.

Subardi juga ingin pemerintah menjamin para pedagang dapat kembali ke pasar baru selama dua tahun. Sebab berdasarkan PKS, investor akan membangun Pasar Belimbing yang berada di Jalan Borobudur selama dua tahun. Pasar Beimbing akan dilengkapi dengan bangunan lain sehingga bakal disebut sebagai Malang Trade Center (MTC).

Terdapat delapan poin yang akan menjadi materi adendum. Beberapa di antaranya investor harus memperbaiki pasar penampungan dan pedagang pindah ke pasar penampungan 15 hari setelah pasar penampungan diperbaiki. Kemudian, pedagang kembali ke Pasar Blimbing baru maksimal 30 hari setelah pasar baru selesai dibangun.

Selanjutnya, pedagang akan menempati bangunan pasar baru secara gratis. Lalu pedagang meminta tidak dibebani biaya operasional. Retribusi pasar juga diminta untuk dipungut oleh Pemkot Malang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement