Jumat 23 Feb 2018 15:19 WIB

Awal Tahun, 27 Kasus Narkotika Terungkap di Bogor

Bila dibanding dengan 2016 tren penyalahgunaan narkotika lebih tinggi pada 2017.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Gita Amanda
Sebanyak 27 kasus penyalahgunaan narkotika tercatat di Bogor selama Januari-Februari 2018.
Foto: Adinda Pryanka/REPUBLIKA
Sebanyak 27 kasus penyalahgunaan narkotika tercatat di Bogor selama Januari-Februari 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sepanjang Januari dan Februari 2018, jajaran Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota mencatat terdapat 27 kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 33 tersangka berhasil diamankan dengan seluruhnya adalah laki-laki dewasa.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya, menuturkan, barang bukti yang berhasil disita selama dua bulan terakhir di antaranya 43,8 gram sabu, 147,4 gram ganja dan 54 gram narkotika ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorila.

Selain itu, diamankan juga pil Alprazolam yang termasuk obatan keras sebanyak 250 butir. Pil eksimer sembilan ribu butir dan tramadol 6.800 butir. "Apabila dinilaikan, jadi Rp 184 juta," ujar Agah saat memberikan keterangan di Mako Polresta Kedung Halang, Bogor, Jumat (23/2).

photo
Barang bukti narkotika yang diamankan Polresta Bogor.

Terkait tren, Agah menuturkan, belum bisa mengetahui perubahannya karena harus melihat sepanjang satu semester ke depan. Tapi, apabila dibanding dengan 2016, tren penyalahgunaan narkotika lebih tinggi pada 2017.

Untuk di wilayah Kota Bogor, Agah melihat, penyebaran penyalahgunaan narkotika terbilang hampir merata tidak ada yang mendominasi. Tapi, setelah dilakukan penyelidikan, jaringan mereka berkembang ke Depok, Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Dalam kasus di awal 2018 ini, Agah belum melihat ada barang bukti baru. Jenis yang disalahgunakan pun sama, termasuk tramadol dan eksimer. Terhadap dua jenis ini, Agah menganjurkan masyarakat untuk tidak meremehkannya. Sebab, ketika digunakan dan dicampur dengan minuman keras, efeknya akan brutal.

"Perkelahian sampai balapan liar jadi bagian dari dampaknya," ujar Agah.

Penggunaan tramadol masih awam di kalangan masyarakat. Tidak sedikit penjual yang merasa tidak melanggar hukum karena menganggapnya bukan narkotika. Padahal, Agah menjelaskan, jenis tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang menyebutkannya sebagai obat berbahaya dan tidak boleh diperjualbelikan bebas.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, menjelaskan, jaringan sabu di Kota Bogor kebanyakan berasal dari kalangan lokal. "Ada yang untuk dipergunakan sendiri dan ada juga yang dijual," tuturnya.

Tapi, sampai saat ini, Ulung menuturkan, pihaknya belum bisa menemukan sumber peredaran narkotika yang ada di Kota Bogor. Masih dibutuhkan penyelidikan mendalam terkait keterikatan dan pihak yang berada di atas jaringan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement