Kamis 22 Feb 2018 22:36 WIB

Jaksa KPK Konfirmasi Pemberian Ruko Kepada Adik Gamawan

Ruko awalnya diberikan tapi kemudian seolah-olah jadi jual beli

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada mantan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait pemberian ruko di Gran Wijaya Jakarta Selatan kepada Azmin Aulia, adik dari Gamawan Fauzi. Anang menjadi saksi dalam lanjutan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/2).

"Soal Pak Gamawan, apakah kemudian pernah terjadi atau tidak antara Paulus dengan Azmin Aulia pemberian tanah dan ruko? Apa kaitan pemberian ruko dan tanah dengan KTP-el?," tanya Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/2).

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. "Paulus pernah bilang, mengenai tanah saya tidak tahu tetapi mengenai ruko, Paulus bilang kasih ke Azmin soal ruko," jawab Anang.

"Kasih apa dijual?," tanya Jaksa KPK.

"Dikasih lalu setelah beberapa kemudian ramai di koran, bilang 'Nang sudah lah saya beresin transaksi jual beli'," jawab Anang.

"Maksudnya ramai apa masuk koran?," tanya Jaksa KPK kembali.

"Iya KTP-el kan disorot terus akhirnya jual beli saja. Ya sudah saya beresin saja," jawab Anang merujuk pada perkataan Paulus soal ruko itu.

"Jadi, ada berita KTP-el, jadi jual seolah-olah pemberian ruko jadi jual beli?," tanya Jaksa KPK.

"Saya tidak tahu detil, awalnya dikasih lalu jadi jual beli. Waktu itu Paulus hanya cerita itu saja," jawab Anang.

Dalam perkara ini Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement