Kamis 22 Feb 2018 19:31 WIB

Rencana Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi, Dishub Beri Syarat

Dishub minta jangan ada pemilahan ganjil henap di simpul kemacetan dalam kota.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah kendaraan melintasi ruas tol dalam kota di Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintasi ruas tol dalam kota di Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan Kota Bekasi memberikan persyaratan bila nantinya penerapan aturan ganjil-genap pada pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat diberlakukan. Syarat itu adalah tidak diberlakukannya pemilahan kendaraan ganjil genap di titik-titik simpul kemacetan di dalam Kota Bekasi.

"Contohnya, untuk di pintu Tol Bekasi Timur itu warga kebanyakan yang dari utara, kawasan Bulak Kapal itu harus naik jembatan dulu untuk nyebrang baru belok kanan menuju ke pintu tol. Nah saya tidak mau bila nantinya ada crowded di situ," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, Kamis (22/2).

Hal itu juga berlaku di kawasan pintu Tol Bekasi Barat. "Kalau di Bekasi Barat nanti pasti akan crowded di depan Giant dan juga di Revo. Nah saya sarankan pemilahan jangan di situlah, tapi di dalam tol saja," kata dia.

Namun, kata dia, pada dasarnya pihak Pemerintah Kota Bekasi menerima aturan pemberlakuan pemilahan kendaraan ganjil-genap itu. Tapi ia tegaskan untuk pemilahan kendaraan sebaiknya jangan dilakukan di jalan non-tol.

Persyaratan lain adalah ia meminta kepada pihak terkait, mengenai pengaktifan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). Sebab saat ini, kata dia, tol tersebut masih belum banyak penggunanya lantaran harganya yang mahal.

"Kalau bisa harga tol diturunkan, biar ramai. Karena masyarakat saat ini masih banyak yang enggan pakai tol Becakayu karena harganya yang mahal," kata dia.

Ia mengatakan, adanya pemberlakuan aturan ganjil genap pada pintu tol ini akan berimbas pada penggunaan Jalan Kalimalang. Padahal, kata dia, Jalan Kalimalang sudah tak cukup menampung kendaraan yang ada, baik dari Kota Bekasi menuju ke Jakarta maupun sebaliknya.

Johan juga mengapresiasi pengaplikasian pengaturan ini ditujukan sebagai upaya untuk mengalihkan masyarakat dari kendaraan pribadi menuju ke kendaraan umum. "Tapi masalah akan bertambah lagi bila masyarakat masih enggan untuk beralih," kata dia.

Prediksinya, imbas macet yang akan berlangsung nantinya adalah lalu lintas di jalur arteri seperti di Jalan KH. Noer Ali, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Sudirman, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Mayor Hasibuan dan sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement