REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seiring dengan kembalinya penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Indonesia, penyidikan terhadap kasus penyerangan terhadapnya diharapkan dapat segera memukan titik terang. Apa yang terjadi kepada Novel dianggap sebagai ancaman serius terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Kasus Novel Baswedan menjadi tanda yang serius bahwa HAM itu terancam dan bukan terhadap warga negara biasa, tapi seorang penyidik senior sepertinya," ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Jakarta, Kamis (22/2).
Usman menerangkan, selain terkena penyerangan tanpa penyelesaian kasus hukum yang jelas, Novel juga diancam dipidanakan dengan pasal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, pasal tersebut sering kali digunakan untuk melanggar kebebasan berekspresi.
"Dalam kasus Novel terlihat jelas, Novel sedang menyampaikan pendapatnya, pendapat secara kolektif dari wadah pegawai KPK, yang mengkritik kebijakan di tingkat Direktorat Penyidikan (KPK) dan ia dipidanakan lima bulan setelah penyerangan terhadap dirinya terjadi," tutur Usman.
Ia pun berharap, kembalinya Novel ke Indonesia disertai dengan kabar kesembuhan matanya yang rusak akibat terkena siraman air keras. Usman juga ingin penyidikan terhadap kasus penyerangan terhadap novel mengalami kemajuan.
"Dan kita berharap, kembalinya Novel dia bisa aktif dalam kerja-kerja di KPK meski pun April harus kembali ke Singapura untuk melanjutkan perawatan," kata Usman.
Novel Baswedan sudah tiba di Tanah Air pada Kamis (22/2) pukul 10.50 WIB. Setibanya di Jakarta, Novel langsung dijemput oleh pimpinan KPK dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Novel kemudian tiba di gedung Merah Putih pada pukul 12.30 WIB.