REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiah, mengatakan pihaknya telah menemukan iklan kampanye dari dua parpol peserta Pemilu 2019 yang ditayangkan di stasiun televisi nasional. Penayangan iklan kampanye itu dilakukan usai parpol mendapatkan nomor urut peserta pemilu.
"Pada 20 Februari kemarin, ada salah satu stasiun televisi yang menayangkan iklan kampanye sampai 20 spot iklan," ujar Nuning kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Bahkan, lanjut dia, temuan itu telah terpantau sejak 18 Februari. Penayangan iklan tidak hanya ada di satu stasiun televisi, melainkan delapan stasiun televisi nasional.
"Penayangan iklan memakai slot iklan, dan tidak masuk dalam program tayangan televisi. Temuan juga ada di stasiun-stasiun televisi yang disinyalir tidak ada afiliasi dengan parpol tertentu (bukan milik ketua parpol yang juga memiliki jaringan media)," ungkapnya.
Nuning menjelaskan, dari sekian banyak temuan itu, ada dua parpol yang melakukan iklan. Keduanya yakni satu parpol lama dan satu parpol baru.
Pihak KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers telah membahas temuan-temuan ini pada Selasa (20/2). Berdasarkan hasil pembahasan empat pihak, diputuskan bahwa temuan itu tidak boleh dan penayangan iklan harus diterbitkan.
"Akan segera kami tertibkan. Kami memberi toleransi hingga Kamis (22/2) besok. Jika sampai besok pagi masih ada, maka kami akan memberikan penjatuhan sanksi sebagaimana mekanisme yang sudah ada, " tegas Nuning.
Masa toleransi ini, tutur dia, mempertimbangkan bahwa stasiun televisi masih melakukan penyelesaian administrasi untuk memutuskan kontrak iklan (iklan parpol) yang sudah ada.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengingatkan bahwa rangkaian kegiatan kampanye untuk Pemilu Serentak 2019 baru bisa dimulai pada 23 September 2018. KPU dan Bawaslu menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi parpol yang terpantau melakukan kegiatan kampanye sebelum 23 September.