REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab batal pulang ke Indonesia. Padahal ia dijadwalkan tiba di Tanah Air pada Rabu (21/2).
Berdasarkan audio dari Habib Rizieq yang diberikan oleh Ketua Presidium 212, Slamet Maarif kepada Republika, alasan ditundanya kepulangan Habib karena ia memutuskan untuk istikharah dengan meminta petunjuk kepada Allah SWT. Sebab, banyak masukan yang datang kepadanya terkait kepulangannya kembali ke Indonesia.
Rizieq mengatakan, beberapa waktu lalu, ia sempat berziarah ke makam Rasullallah SAW, dan juga menemui guru besarnya yang ada di Kota Jeddah. Guru besarnya tersebut, kata Rizieq, kembali menyampaikan wasiat agar ia tidak kembali ke Indonesia sebelum mendapat isyarah dan bisyarah.
"Baliau kembali menyampaikan wasiatnya kepada saya, jangan engkau kembali ke Indonesia sebelum mendapat isyarah dan bisyarah yang bagus. Baru beberapa hari lalu, beliau guru saya tercinta wafat meninggal dunia di kota Jeddah dan dimakamkan di Kota Makkah. Tentu wasiat beliau selama ini selalu saya perhatikan," kata Habib Rizieq berdasarkan audio yang diterima Republika, Rabu (21/2).
Selain guru besarnya, kata Rizieq, juga banyak tokoh, aktivis Islam dan ulama yang memberikan masukan kepadanya terkait kepulangannya teesebut. "Tidak sedikit para habaib yang memberi nasihat kepada saya soal kepulangan tersebut. Ada juga ulama yang istiwarah di berbagai daerah memberi saran kepada saya. Mereka begitu perhatian kepada saya, semoga Allah selalu memberkahi mereka semua, dan memberi kebahagiaan di dunia dan akhirat," tambahnya.
Berita kepulangan HRS memang penuh ketidak pastian sejak beberapa hari yang lalu. Sebelumnya, berdasarkan foto tiket yang beredar di media sosial, Rizieq berangkat dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Arab Saudi pada Selasa (20/2) waktu setempat tiba di Jakarta, Rabu (21/2) dengan menumpang pesawat Saudi Arabian Airlines.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dugaan pidana pornografi bersama seorang wanita, Firza Husein. Rizieq dan Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca: Pasal-Pasal UU Pornografi yang Menjerat Habib Rizieq.