Selasa 20 Feb 2018 19:41 WIB

Soal Taksi Daring, Ini Penjelasan Lanud Adi Soemarmo

Hal tersebut sebagai bagian dari pengamanan bandara

Rep: Andrian Saputra/ Red: Hazliansyah
  Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepala Koperasi Lanud Adi Soemarmo, Kapten Nurohman angkat bicara soal viralnya cerita seorang penumpang pesawat Bandara Adi Soemarmo, Boyolali. Ia menyampaikan permintaan maaf terhadap Sari Hardiyanto, warga Solo yang memperoleh perlakuan tak menyenangkan saat hendak menggunakan jasa taksi daring di Bandara Adi Soemarmo.

Akan tetapi ia menegaskan jika hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan bandara. Nurohman mengaku Koperasi Lanud Adi Soemarmo mempunyai kerja sama dengan Angkasa Pura I untuk menyelenggarakan jasa angkutan umum yakni taksi bandara.

Taksi tersebut beroperasi mengangkut penumpang dari dalam bandara hingga tempat tujuan. Di lain sisi, Lanud Adi Soemarmo telah menyepakati aturan dengan sejumlah manajemen pengusaha taksi daring terkait larangan mengangut penumpang di Bandara Adi Soemarmo.

Terlebih, jelas dia, dalam Permenhub, taksi daring memamg tak diizinkan masuk ke wilayah Bandara.

"Bandara ini bandara militer yang disewa sipil. Dan kami menjalankan usaha untuk pelayanan penumpang, keamanan di bandara. Sekarang ada taksi daring, tapi Permenhub menyebut otoritas yang tak bisa dimasuki adalah bandara," kata Nurohman dalam jumpa pers pada Selasa (20/2).

Nurohman menjelaskan, selain itu taksi daring juga dilarang masuk ke Badara karena hingga saat ini taksi daring belum ada kejelasan terkait payung hukum.

Dia menjelaskan banyak taksi daring melakukan penjemputan penumpang badara secara diam-diam. Penumpang yang memesan taksi online diarahkan ke lokasi tertentu di luar bandara untuk penjemputan.

"Kami mengamankan wilayah kami sendiri karena itu ring satu, taksi kami jelas dan itu akan menambah kenyamanan. Kami tidak memperbolehkan mereka karena mereka tak ada payung hukum," katanya.

Bahkan kata Nurohman, pihak manajemen taksi daring bersedia untuk dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu bagi pengemudi yang nekat mengambil penumpang di Bandara.

"Itu dari Satgas mereka sendiri mengajukan awalnya Rp 1 juta tapi sekarang 500 ribu kami turunkan. Itu pun saat didenda ada yang dua ratus, seratus, mereka sendiri yang denda dan (uang) dendanya ke mereka," katanya.

Ia mengatakan, Lanud Adi Soemarmo memperbolehkan taksi daring mengantar penumpang dari luar menuju dalam bandara. Namun dengan syarat, taksi daring harus mematikan aplikasi. Ini dilakukan untuk mengantisipasi taksi daring mengambil penumpang dari dalam bandara usai menurunkan penumpang lain.

Nurohman mengatakan, taksi daring tidak diperkenankan mengambil penumpang dengan zona dua kilo meter dari Bandara Adi Soemarmo. Jika kedapatan, petugas pun akan mengamankan.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya juga akan segera memasang papan larangan di sejumlah titik agar penumpang bandara mengetahui zona larangan menggunakan taksi daring.

"Kejadian ini jadi evaluasi kami, kami tak bermaksud arogan bahwa kami mengamankan aset kami karena secara yuridis bandara milik publik tapi kami berhak di dalam keamanan dan pelayanan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement