Selasa 20 Feb 2018 15:35 WIB

Sabu 1,375 Ton Diselundupkan dengan Kapal Ikan Samaran

Kapal ikan ini masuk ke Indonesia melalui perairan laut bagian Barat Indonesia.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Rilis pengungkapan sabu 1,375 ton oleh BNN, TNI AL dan Bea Cukai. Selasa (20/2) di BNN, Jakarta.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Rilis pengungkapan sabu 1,375 ton oleh BNN, TNI AL dan Bea Cukai. Selasa (20/2) di BNN, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 1,375 ton pada 10 Februari 2018 lalu. Diketahui sabu ini diangkut menggunakan kapal yang disamarkan.

Pada awal Desember 2017 BNN mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Penyelundupan ini dilakukan oleh jaringan Taiwan dengan cara menggunakan kapal ikan yang diketahui bernama Shun de Man 6. Kapal ikan ini masuk ke Indonesia melalui perairan laut bagian Barat Indonesia.

Kapal tersebut pun dipantau bersama Guskamia Armabar TNI Angkatan Laut. Sepanjang pemantauan, kapal tersebut sempat berada di Australia.

 

photo
Rilis pengungkapan sabu 1,375 ton oleh BNN, TNI AL dan Bea Cukai. Selasa (20/2) di BNN, Jakarta.

Akhirnya, pada Sabtu (10/2) BNN bersama TNI AL dan Bea Cukai mengungkap kapal tersebut disamarkan dengan nama Sunrise Glory. "Kapal yang kita tangkap ini kapal ikan, perlengkapannya emang kapal ikan, tapi bau ikan pun tidak. Tidak pernah dipakai untuk tangkap ikan, tapi khusus untuk narkotika," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso di BNN, Jakarta, Selasa (20/2).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap nahkoda kapal Sunrise Glory, Buwas mengatakan, didapatkan keterangan bahwa seluruh dokumen kapal berupa fotocopy dan aslinya ada di Malaysia. tujuan kapal adalah kembali ke Taiwan untuk perbaikan dan kapal dalam keadaan kosong.

Hasil pemeriksaan dokumen terhadap kapal didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Sunrise Glory. Di antaranya, tidak adanya sticker barcode, tidak ada sertifikat kecakapan nahkoda, tidak ada sertifikat kecakapan KKM, tidak ada surat pelunasan pungutan pajak perikanan dan tidak menyertakan surat/sertifikat yang asli.

Panglima Koarmabar, Laksamana Muda Aan Kurnia mengungkapkan, informasi ini diketahui sejak Desember 2017 lalu. Kemudian, pada 7 Februari 2018, saat operasi perbatasan Indonesia Singapura, nahkoda AL melihat kapal ikan mencurigakan. "Kapal Taiwan benderanya kok Singapura, ini kan mencurigakan. Dari kecurigaan ini komandan kapal diperiksa, lalu ditemukan kesalahan. Suratnya dari Indonesia, fotocopy, padahal kapal ikan harus asli. Tanda tangan pejabat KKP 2014, padahal tertanggal 2017. Ini sudah jelas bodong," kata Aan.

 

photo
Rilis pengungkapan sabu 1,375 ton oleh BNN, TNI AL dan Bea Cukai. Selasa (20/2) 

Setelah diungkap, ternyata diketahui kapal tersebut berisikan 1,375 ton sabu. Empat orang pun dibekuk, yaitu, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun sebagai nahkoda kapal, Huang Chin Nan sebagai juru mesin dan Hsie Lai Fu sebagai juru mesin.

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis Methampetamina sabu 41 karung plastik yang berisi 1.019 bungkus plastik bening atau seberat 1.037.581,8 gram. Tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat ( 1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Budi Waseso pun menambahkan, pengungkapan ini merupakan wujud sinergitas lembaga negara, khususnya BNN dan TNI AL yang saling melengkapi dalam pemberantasan narkoba. Pasalnya, BNN yang memiliki keterbatasan di bidang perairan, dapat dilengkapi kemampuan TNI AL.

"Presiden bilang darurat berarti sudah emergency. Peran TNI sudah jelas, hal ini membuktikan peran TNI AL untuk narkotika ditangani mengikutsertakan TNI, keberhasilannya luar biasa," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement