REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarief mengatakan seluruh proyek konstruksi, baik berasal dari pemerintah maupun swasta, agar tetap patuh dengan aturan yang berlaku. Di antaranya adalah dengan mendaftarkan proyek jasa konstruksi pada program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perlindungan pasti bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat di dalamnya dapat diberikan dengan baik.
"Kami mengimbau proyek konstruksi pemerintah maupun swasta agar tetap patuh dengan mendaftarkan proyek jasa konstruksi pada program BPJS Ketenagakerjaan, baik ketika tender sudah dimenangkan atau saat proyek mulai," ujar Khrisna melalui siaran pers BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (20/2).
Seperti diketahui, kecelakaan kerja kembali menimpa pekerja konstruksi yang kali ini terjadi di proyek jalan to Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), dekat dengan gerbang tol Kebon Nanas, Jakarta Timur. Ada tujuh orang yang dilaporkan menjadi korban dalam insiden yang berlangsung pada dini hari tadi, pukul 03.00 WIB.
Para pekerja yang menjadi korban telah dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sebanyak enam diantaranya dirawat di rumah sakit UKI Cawang, sementara satu pekerja dibawa ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati.
Daftar nama korban yang telah teridentifikasi dan dirawat di RS UKI Cawang adalah Jonny Arisman (40 tahun), Kirpan (36), Karmin (45), Rusman (35), Agus (27), dan Supri (36). Selanjutnya, satu orang yang dalam penanganan RS Polri adalah Waldi. Seluruhnya dilaporkan telah terdata sebagai peserta program khusus Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Waskita Karya.