Selasa 20 Feb 2018 01:02 WIB

KPK Limpahkan Berkas Bupati Nganjuk

KPK melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti tersangka Bupati Nganjuk.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti tersangka Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Dengan begitu, tersangka jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk itu akan segera disidangkan di meja hijau.

"Penyidik hari ini (19/2) melimpahkan barang bukti dan tersangka TFR (Taufiqurrahman) perkara kasus korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap 2)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (19/2).

Setelah pelimpahan berkas, sambung Febri, JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor. Sidang sendiri rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya.

"Sehingga untuk kepentingan persidangan tersebut, penahanan tersangka TFR mulai hari ini akan dipindahkan untuk dititipkan pada Lapas Klas I Surabaya (Lapas Medaeng)," ujarnya.

Hingga hari ini total 13 orang saksi sudah diperiksa yang terdiri dariPNS pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Kepala UPTD Kabupaten Nganjuk, Kepala RSUD Kertosono Kabupaten Nganjuk, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nganjuk, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Anom dan PNS lainnya di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Taufiqurrahman sebelumnya diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, penyidik KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka suap terkait jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Tidak hanya menjadi tersangka suap, penyidik KPK kembali menetapkan orang nomor satu di Nganjuk itu sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dia diduga kuat menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017.

Terakhir, Taufiqurrahman dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp5 miliar dalam berbagai bentuk aset, baik kendaraan maupun tanah dan bangunan.

Dari tangan Taufiqurrahman, penyidik menyita sejumlah aset berupa 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement