REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan jika mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin hendak membongkar kasus korupsi lain selain perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-el). KPK belum mengetahui kasus apa yang akan dibongkar Nazaruddin.
"Saya belum tahu ya tentang itu apakah ada atau tidak ada. Kalau memang ada informasi-informasi terkait dengan penyelenggara negara silakan disampaikan saja kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2).
Pada prinsipnya, kata Febri, setiap orang bisa melaporkan dan menyampaikan informasi kepada KPK jika ada bukti pendukung. Ketika informasi itu diterima oleh KPK, maka tentu KPK akan menelaah terlebih dahulu.
"Ini sama seperti seluruh laporan masyarakat yang masuk. Pada prinsipnya, tentu kami mempertangungjawabkan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ucap Febri.
Sebelumnya, Nazaruddin meminta agar KPK juga membongkar kasus korupsi lain selain perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el. Salah satunya akan menyeret nama Fahri Hamzah.
"Saya akan menyerahkan segera berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan oleh Fahri Hamzah waktu dia jadi Wakil Ketua Komisi III. Saya akan membuktikan, kalau memang dia bersih dengan bukti saya itu kan, Insya Allah bukti yang saya serahkan ini cukup untuk membuat Fahri jadi tersangka," kata Nazaruddin.