Senin 19 Feb 2018 19:59 WIB

Ditanya Soal Uang untuk Setnov, Nazar Selalu Jawab Lupa

Saat ditanya uang untuk Setnov, Nazar selalu bilang hanya tahu urusan Demokrat

Mantan politisi Demokrat Nazarudin saat  memberikan keterangan  sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan politisi Demokrat Nazarudin saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin selalu menjawab lupa saat ditanya mengenai aliran uang proyek KTP-Elektronik (KTP-el) ke mantan ketua fraksi Partai Golkar Setya Novanto. Nazaruddin menjadi saksi dalam kasus KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2).

"Jadi apa benar Setnov terima uang?" tanya penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/2).

"Lupa saya," jawab Nazaruddin yang menjadi saksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasud dugaan tipikor pengadan KTP-Elektronik yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.

"Yang katanya bagi-bagi uang di ruangan Pak Setya Novanto?" tanya Maqdir.

"Saat itu yang terima uang Bu Mustoko Weni dari Andi Narogong," jawab Nazaruddin.

"Pak Setnov terima berapa?" tanya Maqdir.

"Lupa saya," jawab Nazaruddin.

"Andi memberikan ke siapa saja?" tanya Maqdir.

"Lupa saya yang lebih detail saya tahu untuk Fraksi Demokrat, saja 5 juta dolar AS, diserahkan ke ketua fraksi, mas Anas sekitar 2 juta dolar AS, diserahkan ke orangnya mas Anas langsung juga ada itu semua dari Andi, dalam perjalanannya ada dari Paulus Tannos tapi saya sudah kena masalah di KPK," jawab Nazaruddin.

"Apakah tahu Setnov menerima 7,3 juta dolar AS?" tanya Maqdir.

"Saya hanya tahu urusan Fraksi Partai Demokrat," jawaab Nazaruddin.

Padahal bila dimintai keterangan mengenai pemberian ke pejabat di Kemendagri, Nazaruddin menjawabnya dengan lugas. "Di catatan dari Andi itu ada untuk Sekjen, ada untuk Irman dan Sugiharto, uang diserahkan sudah di amplop, untuk bu Sekjen 200 ribu dolar AS dan untuk ketua panitia pengadaan," jawab Nazaruddin.

"Di BAP saudara menyebutka Irman 150 ribu dolar as, Diah 200 ribu dolar AS, Sugiharto 100 ribu dolar AS, Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS, anggota panitia masing-masing 10 ribu dolar AS, total 60 ribu dolar AS. Husni Fahmi dan anggota tim teknis 10 ribu dolar AS sehingga total 100 ribu dolar AS, betul?" tanya jaksa penuntut umum KPK Eva Yustisiana.

"Iya betul," jawab Nazaruddin.

"Selain itu, ada enggak pejabat kemendagri lainnya?" tanya jaksa Eva.

"Lupa," jawab Nazaruddin.

"Untuk Mendagri Gamawan?" tanya jaksa Eva.

"Gamawan diserahkan waktu itu kalau tidak salah pas penetapan pemenang, Ada berapa tahap kalau nggak salah ada 1 juta dolar AS atau 2 juta dolar AS," jawab Nazaruddin.

"Di sini Anda mengatakan ada dua tahap diserahkan, 2 juta dolar AS dan 2,5 juta dolar AS?" tanya jaksa Eva.

"Iya betul, yang serahkan adik Mendagri, satu Azmin Aulia, dan satu lagi Dadang," jawab Nazaruddin.

Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement