REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ada dua hal yang diduga menjadi penyebab partainya tidak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Hal ini diungkapkan Yusril usai mengajukan gugatan ke Bawaslu, Senin (19/2) sore.
"Ada dua kemungkinan. Pertama berita acara diubah setelah pleno, lalu dinyatakan tak lolos dan diumumkan KPU pusat," kata Yusril.
Perubahan inilah yang lantas diumumkan oleh KPU RI pada 14 Februari 2018. Padahal, kata Yusril, pengurus pusat PBB mendapat laporan dari DPW Papua Barat bahwa partainya telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) di Papua Barat.
"Atau kemungkinan kedua, setelah dilakukan revisi dan diumumkan lolos verifikasi di Papua Barat, mereka tak memperbaiki berita acara yang menyatakan bahwa ini sudah lolos," paparnya.
Menurut Yusril, kesalahan yang dilakukan KPU RI sangat fatal, sehingga mengakibatkan PBB gagal menjadi peserta pemilu 2019. PBB pun menggugat Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 ke Bawaslu RI.
"Semua dokumen yang kami peroleh, aksi, rekaman video sudah kami siapkan. Intinya, kami menolak keputusan KPU RI yang menyatakan bahwa PBB tidak lolos di satu kabupaten (di Papua Barat), sehingga tidak memenuhi syarat (75 persen kabupaten-kota di satu provinsi)," tegas mantan Mensesneg ini.
Keputusan itu, menurut Yusril, disebut KPU sebagai konsekuensi atas tidak memenuhinya syarat anggota kepengurusan di Papua Barat. Padahal PBB, ujar Yusril, sudah melakukan perbaikan terkait syarat tersebut.
"Tapi KPU setempat tidak memasukkan perbaikan tersebut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," katanya.
Selain itu, Yusril mengungkapkan kerugian yang dialami partainya terkait pengambilan nomor urut peserta parpol Pemilu 2019 pada Minggu (18/2). Pada 2014, PBB mengalami hal yang sama dengan mendapatkan nomor urut tanpa pengundian.
"Akhirnya dikasih nomor urut begitu saja dan dikasih nomor terakhir. Sudah dua kali PBB alami hal semacam Ini," tegasnya.