Ahad 18 Feb 2018 12:55 WIB
Kekerasan Terhadap Anak di Surakarta

Bocah 4 Tahun Ini Disekap Ayah Tirinya di Hotel

KPAI mengapresiasi keberanian masyarakat yang sigap memastikkan kejadian kekerasan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Agus Yulianto
 Ketua KPAI Asrorun (kedua kanan) bersama Ketua Pembina Satuan Tugas Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi (kanan), bersama Sekjen KPAI Rita Pranawati (kiri) dan Komisioner KPAI Bidang Hukum Putu Elvina.
Foto: Foto Antara/Rosa Panggabean
Ketua KPAI Asrorun (kedua kanan) bersama Ketua Pembina Satuan Tugas Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi (kanan), bersama Sekjen KPAI Rita Pranawati (kiri) dan Komisioner KPAI Bidang Hukum Putu Elvina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesali kekerasan pada anak kembali terjadi. Kali ini anak yang menjadi korban di Surakarta, Jawa Tengah. Perlakuan yang menimpa bocah berusia 4 tahun ini dilakukan oleh ayah tirinya di sebuah hotel.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan, seorang anak berusia empat tahun diduga diikat dan mengalami kekerasan. Pelaku kekerasan ini diduga dilakukan oleh ayah tiri bocah malang tersebut.

"KPAI menyesalkan terjadinya kekerasan di ranah privat yang dilakukan oleh orang dekat anak ini yaitu ayah tiri anak ini," ujarnya, akhir pekan lalu.

Sebelumnya seorang bocah 4 tahun berinisial P disekap di kamar nomor 11 Hotel Wismantara di Jalan RM Said, Solo. Anak laki-laki ini ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat, serta penuh luka.

Dikatakan Rita, anak usia 4 tahun masih sangat belia untuk menyampaikan apa yang dirasakan dan diinginkan. Ia masih butuh perhatian, kasih sayang, dan perlindungan. Menurutnya ketika ia rewel tidak dapat diartikan anak tersebut nakal. "Orang tua tetap perlu untuk melindunginya," ujarnya.

Rita menerangkan, anak membutuhkan orang dewasa untuk membantu memenuhi kebutuhan teknisnya, makan, minum, buang air kecil (BAK), buang air besar (BAB), hingga dilindungi dari situasi yang membuatnya tidak nyaman. Ia menegaskan, tangisan dan rengekan anak balita sangatlah wajar dan itu berarti ketidaknyamanan. Yang berarti, ia membutuhkan pertolongan.

Ia juga menyinggung perceraian bisa jadi menjadi pilihan orang dewasa. Namun, anak sering tidak mendapat kesempatan menyampaikan pendapatnya atau tidak punya pilihan lain ketika orang tua bercerai. "Namun demikian orang tua tetap memiliki tanggung jawab terhadap anak mereka," katanya.

Termasuk ketika para orang tua ini memiliki keluarga baru lagi. Orang tua tiri tetap bertanggung jawab terhadap anak sebagai bagian dari konsekwensi perkawinan dengan seseorang yang telah memiliki anak. Peralihan pengasuhan ini tetap membutuhkan komunikasi orang tua kandung dengan orang tua tiri. Sehingga kondisi anak tetap merasa nyaman walaupun terjadi peralihan pengasuhan.

Di satu sisi, KPAI mengapresiasi keberanian masyarakat yang sigap memastikkan kejadian kekerasan terhadap anak dan melaporkan kepada pihak berwenang. "KPAI meminta kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan," katanya.

Ia berharap, semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap anak utamanya diranah privat yang dilakukan oleh orang terdekat anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement