Ahad 18 Feb 2018 03:01 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penembakan Orang Utan

Penembakan menyebabkan kematian orangutan di Taman Nasional Kutai.

Kampanye selamatkan orangutan. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Kampanye selamatkan orangutan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA — Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, menetapkan lima orang tersangka pelaku penembakan terhadap Orang Utan Kalimantan. Penembakan menyebabkan kematian primata itu di Taman Nasional Kutai, Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Kepala Polres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Teddy Ristiawan mengatakan, kelima pelaku yang tinggal tidak jauh dari penemuan orangutan itu ditangkap pada Kamis (15/2) sore. Penangkapan setelah polisi memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/2)," kata mantan Kapolres Penajam Paser Utara itu dihubungi wartawan dari Samarinda, Sabtu (17/2).

Sebelum ditangkap dan dijadikan tersangka, para pelaku yang dicurigai sejak awal telah beberapa kali diminta keterangan di polsek maupun polres. Polisi juga mencocokkan sejumlah temuan di lapangan dan barang bukti yang mengarah kepada pelaku penembakan Orangutan.

Penangkapan terhadap kelima pelaku dilakukan delapan hari sejak polisi melakukan penyelidikan terhadap kematian Orangutan Kalimantan dengan sekitar 130 butir peluru senapan angin yang bersarang di tubuhnya. "Mereka itu para pekebun dan sebenarnya sudah tahu kalau melukai satwa Orangutan melanggar aturan. Mereka menembak Orangutan itu, karena satwa itu dianggap mengganggu kebunnya," jelasnya.

Kelima tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Kutai Timur, masing-masing Nasir (55 tahun), Andi (37 tahun/menantu Nasir), Rustam (37 tahun/anak Nasir), Hendri (13 tahun/anak Andi), dan Muis (36 tahun/tetangga Nasir) "Kami juga menyita empat pucuk senapan angin milik pelaku sebagai barang bukti. Empat orang yang dewasa kami tahan, sementara yang masih anak-anak tidak ditahan," ujar Kapolres.

Atas tindakannya mencederai hingga mengakibatkan matinya primata dilindungi tersebut, para pelaku dikenai Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, jo Pasal 55 dan 64 KUHP. "Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," jelas Teddy.

Orang utan berjenis kelamin jantan dengan usia sekitar 5-7 tahun itu ditemukan warga dalam kondisi sedang kesakitan di area Taman Nasional Kutai (TNK) di Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (3/2). Petugas Balai TNK yang mendapat laporan itu kemudian mengevakuasi dan membawanya untuk dilakukan perawatan. 

Namun, kondisi luka yang cukup parah dengan banyak luka tembak dan luka terbuka di sekujur tubuhnya mengakibatkan Orang Utan itu akhirnya mati pada Selasa (6/2) dini hari sekira pukul 01.55 Wita. Hasil nekropsi (bedah tubuh Orangutan) yang dilakukan Rumah Sakit Pupuk Kaltim Bontang pada Selasa malam hingga Rabu (6/2) dini hari, tim dokter hanya mengeluarkan sebanyak 48 butir peluru senapan angin dari sekitar 130 butir yang bersarang di tubuh satwa itu, sebagian besar berada di bagian kepala.

Selain itu, juga ditemukan sedikitnya 19 luka lama dan baru yang diduga akibat benda tajam. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement