REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PKPI, AM Hendropriyono, menyatakan menolak hasil verifikasi parpol yang diputuskan oleh KPU, pada Sabtu (17/2). PKPI dinyatakan tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2019.
"Kesimpulan KPU bahwa PKPI tidak memenuhi syarat tidaklah tepat. Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melakukan verifikasi faktual secara tidak profesional," ujar Hendropriyono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/2).
Dia menyatakan akan segera mengajukan gugatan terhadap hasil verifikasi parpol yang sudah ditetapkan oleh KPU. Menurutnya, PKPI sudah berdiri sejak lama dan memiliki banyak pendukung di daerah.
Hendropriyono juga mengklaim ada banyak anggota legislatif dari partainya yang berada di daerah. "Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," tutur dia.
Sebelumnya, KPI menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019. Penyebabnya, PKPI tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di kabupaten/kota di tiga provinsi.
"PKPI memenuhi syarat verifikasi parpol di tingkat pusat dan provinsi. Namun, untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota terdapat yang tidak memenuhi syarat (TMS) di tiga provinsi," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari saat membacakan rekap hasil verifikasi parpol secara nasional di Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu.
Di kepengurusan pusat, PKPI telah mampu menghadirkan keterwakilan kepengurusan perempuan sebanyak 41.37 persen. Di tingkat provinsi tiga syarat verifikasi yakni kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili tetap kantor telah dinyatakan memenuhi syarat.
Hasyim menjelaskan PKPI tidak memenuhi syarat verifikasi kepengurusan dan keanggotaan di banyak kabupaten dan kota yang berada di tiga provinsi. Ketiga provinsi itu yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Untuk verifikasi kepengurusan, PKPI tidak lolos di Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Cimahi.
Di Provinsi Jawa Tengah, KPU menyatakan kepengurusan PKPI tidak memenuhi syarat antara lain di Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kota Surakarta, Kota Salatiga Kabupaten Pkalongan dan Kota Tegal
"Di Jawa Barat, PKPI tidak memenuhi syarat keanggotaan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Cimahi," papar Hasyim.
Di Jawa Tengah, PKPI tidak memenuhi syarat keanggotaan antara lain di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Batang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kota Salatiga.
"Sementara itu, di Jawa Timur, PKPI tidak memenuhi syarat keanggotaan di Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sidoharjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sampang, Kota Malang dan Kota Probolinggo," tambah Hasyim.