Sabtu 17 Feb 2018 12:33 WIB

Bawaslu Pantau Medsos di Pilgub Sumut, Ada Apa?

Bawaslu telah bentuk gugus tugas untuk memantau dan mengawasi medsos

Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara memantau seluruh akun media sosial yang menayangkan berbagai informasi mengenai pemilihan gubernur setempat pada 2018. Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Aulia Andri mengatakan pihaknya berkeinginan agar materi akun media sosial (medsos) itu mendukung upaya menciptakan penyelenggaraan pemilihan gubernur (pilgub) yang baik.

Dia menjelaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap pasangan cagub-cawagub maksimal memiliki lima akun resmi yang dilaporkan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu. "Bawaslu Sumut telah membentuk gugus tugas untuk memantau dan mengawasi seluruh akun medsos yang berisi informasi mengenai pilgub," kata Aulia, Sabtu (17/2).

Gugus tugas tersebut akan memantau isi seluruh akun medsos guna mengetahui isi yang mungkin menyalahi aturan, mengandung ujaran kebencian, kampanye hitam, atau menyinggung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Jika ada akun medsos yang postingannya memuat empat unsur itu, Bawaslu Sumut akan membuat surat rekomendasi ke Bawaslu RI yang akan diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo).

Surat tersebut berisi rekomendasi agar Kementerian Kominfo memblokir akun medsos yang memuat postingan negatif terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi. "Sudah ada MoU (nota kesepahaman, red.) antara Bawaslu RI dengan Kominfo untuk memblokir akun medsos yang berisi hal negatif tersebut," ujar Aulia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement