Selasa 23 Jan 2018 20:08 WIB

Alat Peraga Kampanye Belum Saatnya Dipasang

Baliho berisi foto bakal paslon semakin banyak ditemui di sejumlah lokasi di Sumut.

Rep: Issha Harruma/ Red: Andi Nur Aminah
Siapa bakal calon peserta pemilu (ilustrasi)
Foto: pixabay
Siapa bakal calon peserta pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bawaslu Sumut mengimbau para bakal pasangan calon untuk menahan diri memasang alat peraga kampanye. Mereka pun telah menyurati pemerintah daerah untuk menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar.

Imbauan ini disampaikan terkait pemasangan alat peraga kampanye, termasuk baliho, yang mulai dilakukan tim pemenangan tiap bakal calon. Berdasarkan pengamatan Republika.co.id, saat ini, baliho berisi foto bakal pasangan calon semakin banyak ditemui di sejumlah lokasi di Sumut, termasuk Medan.

Tak hanya foto, dalam baliho berbagai ukuran tersebut, tercantum juga tulisan 'Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur' dan jargon mereka. Padahal, penetapan pasangan calon baru akan dilakukan KPU Sumut pada 12 Februari mendatang.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menegaskan, adanya baliho ini jelas melanggar aturan. Namun, karena keterbatasan kewenangan, pihaknya belum bisa melarang. "Sekarang kan belum masuk masa kampanye dan belum penetapan calon oleh KPU. Kami juga menyayangkan tapi di lain sisi kami tidak bisa melarang karena pada prinsipnya ini media sosialisasi," kata Syafrida kepada Republika.co.id, Selasa (23/1).

Syafrida mengatakan, saat ini, dia tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan baliho-baliho tersebut. Meski begitu, Bawaslu Sumut, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan penertiban. "Pada prinsipnya kami hanya mengawasi. Kalau nanti ketika masa kampanye, kami punya kewenangan untuk itu. Sekarang kami hanya koordinasi dengan Pemda untuk melakukan penertiban," ujar dia.

Menurut Syafrida, pihaknya telah menyurati masing-masing tim sukses bakal pasangan calon terkait aturan yang belum membolehkan mereka memasang alat peraga kampanye saat ini. Bawaslu Sumut pun telah meminta ketegasan Pemda untuk menertibkan baliho, spanduk, maupun poster bakal basangan calon yang melanggar.

"Bawaslu Sumut sudah bersurat pada bakal paslon kami mengimbau agar mereka menahan diri melakukan kegiatan sosialisasi ini. Kami harap Pemda juga menertibkan karena ini kan wilayah Pemda, mereka lah yang tahu mana yang melanggar, mana yang tidak," kata Syafrida.

Untuk diketahui, ada tiga bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU Sumut sebagai peserta Pilgub 2018. Ketiganya, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah, JR Saragih-Ance Selian dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Selain Pilgub, ada delapan kabupaten/kota di provinsi ini yang juga akan menyelenggarakan Pilkada 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement