Kamis 03 May 2018 20:20 WIB

Beri Uang ke Warga, Djarot Dilaporkan ke Bawaslu

Pengacara mengatakan Djarot memberi uang untuk membayar buah bagi warga.

Rep: Issha Haruma/ Red: Indira Rezkisari
Djarot Syaiful Hidayat
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Djarot Syaiful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Djarot Syaiful Hidayat, dilaporkan ke Bawaslu Sumut. Dia diadukan karena diduga telah melakukan politik uang.

Laporan tersebut dibuat seorang warga bernama Jiarmansyah ke Bawaslu Sumut pada 30 April lalu. Djarot dilaporkan telah membagikan uang saat berkampanye di desa Bangun Purba, kabupaten Deli Serdang, akhir April lalu. "Benar, tanggal 30 April kemarin kami memang terima laporan soal itu," kata Kasubbag Hukum dan Humas Bawaslu Sumut, Feri Pohan, Kamis (3/5).

Feri menyebutkan, pelapor menyerahkan sebuah rekaman video sebagai alat bukti. Dalam video tersebut, Djarot tampak membuka dompet dan menyerahkan uang kepada warga. "Laporannya sudah kami limpahkan ke Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) Kabupaten Deli Serdang karena lokasi kejadiannya di sana," ujar Feri.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Djarot, Marihot Siahaan mengatakan, kliennya tidak terima dan menyebut tuduhan itu sebagai fitnah yang keji. Menurut Marihot, video Djarot menyerahkan uang kepada warga sudah diedit demi menjatuhkan Djarot.

Dia membenarkan jika Djarot menyerahkan sejumlah uang kepada warga yang diambil langsung dari dompetnya. Namun, uang itu bukan untuk membeli suara warga atau politik uang lain. "Uang itu untuk membayar hasil bumi berupa buah-buahan yang diserahkan warga kepada Djarot," kata Marihot.

Marihot menegaskan, pihaknya akan melaporkan balik Jiarmansyah ke Bawaslu Sumut dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik. "Kami ingin ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Kalau perlu kami akan bawa kasus tidak hanya ke pidana pemilu, tapi juga ke pidana umum karena ini juga persoalan pencemaran nama baik," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement