Sabtu 17 Feb 2018 00:38 WIB

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Semarang

Penyelundupan sabu menggunakan modus pengiriman makanan di dalam kotak nasi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas menggeledah barang-barang milik warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas menggeledah barang-barang milik warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil digagalkan oleh petugas Lapas. Penyelundupan barang terlarang tersebut menggunakan modus pengiriman makanan di dalam nasi kotak untuk narapidana.

Kalapas Semarang Taufiqurrakhman menuturkan kejadian yang terjadi pukul 14.45 WIB berawal dari dua pengunjung Lapas membawakan nasi kotak untuk diberikan kepada temannya yang ada di dalam Lapas Semarang. Sesuai Standar Operasional Prosesur (SOP), petugas P2U yakni Teguh Wiyono dan Dony Apriyanto langsung menanyakan identitas pengunjung yang diketahui bernama Erwin Sulistiyo dan Supriyadi, yang bertujuan memberikan nasi kotak kepada narapidana Ricky Hefnar.

Setelah itu, ketika diperiksa, terdapat dua nasi kotak yang diselundupkan bungkus rokok Marlboro berwarna putih. Di dalam bungkus rokok itu ada plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, pihak Kalapas pun langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Ngaliyan agar segera ditindaklanjuti. Sekitar pukul 15.30 WIB, unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan yang dipimpin oleh AKP Mohammad Bahrin datang ke Lapas Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti.

Pihak Kalapas juga memanggil narapidana yang memesan nasi kotak bernama Ricky Hefnar untuk di periksa Unit Reskrim Polsek Ngaliyan. "Setelah dicek, ternyata benar bungkusan rokok tersebut berisi narkoba jenis sabu kurang lebih 48,50 gram dan 50,70 gram ke dalam dua bungkusan plastik," ungkap Taufiqurrahman dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Jumat (16/2).

Taufiqurrahman juga melaporkan kejadian penyelundupan narkoba tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Ia menegaskan upaya-upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam lapas sebagai wujud komitmen bersama untuk memerangi narkoba. Selanjutnya, Erwin dan Ricky serta barang bukti penyelundupan narkoba sudah di serahkan ke pihak Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut.

"Ini merupakan bukti bahwa tidak ada pembiaran adanya peredaran narkoba di Lapas dan komitmen bersama petugas Lapas Semarang untuk berperang terhadap narkoba," ungkap Taufiqurrahman.

Sementara itu Sesditjenpas Sri Puguh Budi Urami mengapreasiasi penghargaan penyelundupan narkoba kepada jajaran Kalapas Semarang. "Coba bayangkan narkoba seandainya lolos masuk ke dalam lapas, akan menjadi sumber masalah besar bagi Lapas Semarang dan masyarakat," kata Utami.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement