Jumat 16 Feb 2018 20:08 WIB

Tenggelam di Paumako, Kapal Pencuri Ikan Gagal Diledakkan

Proses hukum KM Laut Maluku telah berkuatan hukum tetap sejak 2017.

[ilustrasi] TNI kembali menenggelamkan dua kapal pencuri ikan
Foto: Puspen TNI
[ilustrasi] TNI kembali menenggelamkan dua kapal pencuri ikan

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Rencana peledakan kapal ikan KM Laut Maluku yang tertangkap saat mencuri ikan di perairan Indonesia, batal dilakukan. Penyebabnya, duluan tenggelam di perairan Paumako, Distrik Mimika Timur, Papua.

Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Mimika Iptu Barnabas di Timika, Jumat (16/2) mengatakan, KM Laut Maluku tenggelam di perairan sekitar Kampung Keakwa-Paumako saat terjadi banjir bandang pada awal Desember 2017. "Bagaimana mau diledakan, kapal itu sudah tenggelam sendiri saat ada musibah banjir di Paumako. Sekarang yang terlihat hanya tiang kapal, sedangkan badan kapal sudah berada di dasar sungai sekitar Kampung Keakwa-Paumako," ucap Barnabas.

Terkait peristiwa itu, Polres Mimika telah melaporkan ke Polda Papua dan Mabes Polri. Sebab, sebelumnya pihak Mabes Polri telah memerintahkan agar KM Laut Maluku segera diledakan pada minggu ke dua Desember 2017.

"Kami sudah laporkan hal itu ke Polda termasuk ke pihak kejaksaan selaku eksekutor. Demikianpun pihak Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan juga sudah bersurat ke pusat," jelas Barnabas.

KM Laut Maluku ditangkap dalam sebuah operasi Kepolisian Perairan Mabes Polri saat sedang mencuri ikan di wilayah perairan Mimika pada penghujung 2014 atau pascaterbitnya kebijakan moratorium penangkapan ikan oleh KKP. Kapal itu selanjutnya dibawa ke perairan Paumako, Distrik Mimika Timur untuk diproses oleh pihak kepolisian.

Proses hukum kapal berbobot 155 gross tonne tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung RI pada 2017. Dalam putusan kasasi tersebut, MA memerintahkan agar KM Laut Maluku dimusnahkan dengan cara diledakan, sedangkan barang bukti hasil kejahatan berupa tujuh ton udang dan tiga ton ikan berbagai jenis disita untuk negara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement